Breaking News

Halangi Kinerja Wartawan, BPN Tapteng Sita Handphone Saat Konfirmasi


Tapteng | Mitramabesnews.id - Saat melakukan konfirmasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tapanuli Tengah melakukan penyitaan handphone awak media yang melakukan konfirmasi, Rabu (02/07/2025).

Ini dilakukan Satuan Pengamanan ( Satpam) BPN yang mengatakan jika ingin bertemu dengan pimpinan tidak boleh ada handphone.

"Minta tolong handphonenya pak dikumpulin bila ingin bertemu pimpinan," ucapnya.

"Bila tidak, pimpinan tidak bisa datang untuk menemui orang bapak, karena itu sudah aturan disini pak," timpalnya.

Akhirnya para awak media yang tergabung dalam Ikatan Jurnalis Ono Niha (IJON) Sibolga-Tapteng menuruti kemauan Satpam yang bertugas tersebut.

Dikonfirmasi kepada Kepala Tata Usaha ( KTU) BPN Tapteng, Afriani Sinaga alasan dan dasar hukum mengenai aturan tidak boleh wartawan membawa Handphone saat konfirmasi.

"Maaf pak itu sudah merupakan kebijakan dari pimpinan kami," ujarnya.

Kedatangan awak media ke Kantor BPN Tapteng karena adanya pengaduan dari salah satu warga atas buruknya pelayanan yang dilakukan BPN dalam pengurusan administrasi pertanahan.

Juanda dalam keterangan persnya mengatakan ia merasa dipermainkan dan tidak dihargai dalam pengurusan SHM miliknya.

"Saya merasa dipermainkan, pelayanan BPN Tapteng sangat buruk, dan banyak juga informasi dari masyarakat yang mengeluhkan pelayanan dari BPN, yang tidak sesuai dengan motto BPN, Melayani, Profesional, Terpercaya," terangnya.

Penyitaan handphone yang dilakukan pihak BPN Tapteng bisa menjadi indikasi adanya upaya menghalangi kinerja jurnalistik.

Hal ini bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan hak wartawan dalam melakukan konfirmasi.

Sebab wartawan di lindungi Undang-Undang pers dalam menjalankan tugas jurnalistik nya, termasuk hak untuk melakukan konfirmasi dan mencari informasi.

(SL/Ijon)
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News