Tapteng | Mitramabesnews.id - Ketua Umum DPP LSM Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (KPH-PL) Amir Muthalib, angkat bicara terkait dugaan Suap PT Dalanta Marsada Sukses (DMS) kepada Oknum salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Tapanuli Tengah.
Amir Muthalib meminta Kapolda Sumatra Utara (Dir Reskrimsus Tipikor) dan Reserse Kriminal (Reskrim), Polres Tapanuli Tengah untuk segera bertindak.
"Kasus ini harus segera ditelusuri serta mengungkap dugaan suap terkait menutup isu pencemaran lingkungan hidup akibat aktivitas Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT. DMS yang berlokasi di Desa Simpang Tiga Lae Bingke, Kecamatan Sirandorung," tulisnya dalam keterangannya pada awak media Ikatan Jurnalis Ono Niha (IJON) Sibolga-Tapteng, Senin (07/07/2025).
"Dugaan kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PT DMS dengan membuang limbah berbahaya yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat serta flora dan fauna sepanjang aliran sungai," timpalnya.
Ia juga menjelaskan, bahkan akibat perbuatan oknum PKS PT. DMS tersebut juga diduga telah merusak sendi-sendi Lembaga Negara DPRD, karena adanya dugaan telah melakukan penyogokan atau penyuapan terhadap oknum anggota DPRD Tapteng untuk menutupi kasus pencemaran lingkungan.
Seperti yang telah diketahui publik bahwa telah diberitakan adanya bukti petunjuk dari hasil tangkapan layar percakapan antara pemilik nomor ponsel +62813-2489-86xx dan pihak PT. DMS, di mana pemilik nomor tersebut mengaku sebagai perwakilan dari DPRD Tapanuli Tengah.
Dan diperkuat oleh alat bukti tangkapan layar lain yang menggunakan nomor berbeda dan menampilkan foto profil dugaan Oknum DPRD Tapteng, +62812-3432-93xx, terdapat bukti transfer yang menunjukkan adanya upaya suap untuk menutupi isu pencemaran lingkungan tersebut.
Bahkan alat bukti transfer mencatat dua transaksi, masing-masing senilai Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) yang diterima oleh pemilik rekening berinisial MR.
"Perkara ini juga telah dilengkapi dengan pengumpulan bahan keterangan (PULBAKET), transaksi pertama dilakukan pada tanggal 02/06/2025 menggunakan Rekening Bank BRI dengan Nomor Rekening 063301005810xx," ungkap Amir Muthalib.
"Data dugaan suap tersebut juga telah diperkuat dengan alat bukti petunjuk pada 3 Juni, rekening yang sama kembali menerima transferan dari pengirim yang sama sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)," timpalnya.
Ini sebagai bukti kuat serta telah melengkapi bahan keterangan untuk dijadikan pedoman sebagai titik awal bagi pihak yang berwajib untuk segera bertindak mengusut tuntas permasalahan ini.
(SL/ijon)
Social Header