Labuhanbatu | Mitramabesnews.id - Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, S.p. OG, M.K.M, didampingi Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, menandatangani nota kesepakatan kebijakan umum perubahan APBD dan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara APBD Kabupaten labuhanbatu Tahun Anggaran 2025 pada sidang paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu yang diselenggarakan di Gedung paripurna DPRD Selasa 25/7/2025.
"Penandatanganan nota kesepakatan ini telah melalui pembahasan antara badan anggaran DPRD bersama dengan tim anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu sesuai dengan mekanisme dan tata tertib DPRD Kabupaten Labuhanbatu" ucap dr. Maya.
Disebutkannya sebagaimana telah didengar bersama bahwa Pimpinan dan anggota DPRD telah menyetujui rancangan kebijakan umum perubahan APBD serta perubahan plafon anggaran sementara tahun 2025 untuk selanjutnya menjadi pedoman dalam penyusunan perubahan rencana kerja dan anggaran SKPD dan ranperda tentang perubahan APBD Kabupaten labuhan batu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Bupati dengan ditetapkannya nota kesepakatan rancangan kebijakan umum perubahan APBD (KUPA) kita telah menyelesaikan salah satu tahapan akhir agenda rencana keuangan tahunan Pemerintah Kabupaten labuhanbatu yang merupakan instrumen dalam pelaksanaan pembangunan serta penyelenggaraan pemerintah dalam satu tahun anggaran.
Di akhir pidatonya Bupati mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten labuhan batu terkhusus kepada badan anggaran yang telah memberikan berbagai tanggapan, saran dan masukan dalam membahas dan menganalisa untuk penyempurnaan rancangan kebijakan umum perubahan APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara APBD Labuhanbatu tahun 2025.
Ia berharap, kerjasama antara legislatif dan eksekutif yang telah terbina dengan baik selama ini dapat lebih ditingkatkan pada masa mendatang sehingga mampu memberikan kontribusi yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten labuhanbatu dalam rangka terwujudnya Labuhanbatu cerdas bersinar.
Pada kesempatan yang sama ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Arjan Priadi Ritonga mengatakan, pada tanggal 9 Juli 2025 yang lalu bupati Labuhanbatu telah menyampaikan rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, selanjutnya untuk memenuhi ketentuan pasal 16 ayat 1 dan ayat 2 peraturan DPRD Kabupaten Labuhanbatu nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Labuhanbatu, maka melalui badan anggaran bersama tapd telah melakukan pembahasan atas rancangan perubahan KUA dan PPAS.
Sementara itu badan anggaran DPRD Kabupaten Labuhanbatu melalui Sauqon Hilali Ritonga dalam laporannya menyampaikan, Bupati labuhanbatu telah menyampaikan rancangan perubahan KUA dan PPAS kepada DPRD, penyampaian rancangan ini dikarenakan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran atau KUA.
Sejalan dengan itu DPRD Kabupaten Labuhanbatu melalui badan anggaran telah melakukan pembahasan bersama TPAD dengan catatan atas hasil pembahasan terhadap rancangan perubahan KUA dan PPAS untuk dibawakan pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Sekaitan dengan hal ini kami kembali menegaskan apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama yang telah disepakati menjadi pedoman perangkat daerah dalam menyusun RKA SKPD. Ujarnya.
Turut hadir pada sidang paripurna DPRD tersebut, Seluruh anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Perwakilan Kodim 0209/lb, Perwakilan Polres Labuhanbatu, Sekdakab Labuhanbatu Ir Hasan Heri Rambe, Asisten I Pemerintahan dan Kesra Drs Sarimpunan Ritonga, Asisten III Zaid Harahap, S.Sos, MM, para kepala OPD, Kabag, Kaban, Sekretaris DPRD Kabupaten Labuhanbatu serta insan pers. (Ahmad Idris)
Social Header