Tembilahan | Mitramabesnews.id - Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menegaskan DPRD sebagai wakil rakyat memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat, termasuk permohonan hearing yang diajukan DPC PPWI Inhil terkait dugaan permainan harga dan maraknya penampungan ilegal kelapa dalam dan kelapa sawit di wilayah tersebut.
“DPR adalah wakil rakyat. Sebagai wakil, mereka harus bekerja melayani rakyat dan membaktikan diri untuk memperjuangkan kepentingan rakyat," tegas Wilson Lalengke Kamis,03/07/2025 di Jakarta.
Sehubungan dengan itu kata Wilson, DPRD Inhil harus sesegera mungkin melayani permintaan hearing atau dengar pendapat dari rakyat, serta menampung dan memperjuangkan aspirasi tuntutan masyarakat semaksimal mungkin.
Sebelumnya, Dewan Pengurus Cabang PPWI Kabupaten Indragiri Hilir resmi mengajukan surat permohonan hearing kepada DPRD Kabupaten Indragiri Hilir. Surat bernomor 1/PPWI/VII/2025 bertanggal 3 Juli 2025 itu ditujukan langsung kepada Ketua DPRD Inhil.
Permohonan hearing ini dilatarbelakangi oleh keresahan masyarakat, khususnya petani kelapa dan sawit, terkait sistem tata niaga dan dugaan maraknya penampungan ilegal yang beroperasi tanpa pengawasan dan tanpa izin resmi dari pemerintah daerah.
“Kami mengajukan permintaan hearing kepada DPRD Kabupaten Indragiri Hilir terkait kebijakan pemerintah tentang penampung kelapa lokal dan kelapa sawit,” ungkap Ketua DPC PPWI Inhil, Rosmely, dalam surat yang ditandatangani dan dibubuhi stempel resmi organisasi.
PPWI Inhil menilai bahwa ketidaktegasan pemerintah dalam menertibkan peron ilegal serta lemahnya pengawasan terhadap tata niaga kelapa dan sawit berpotensi merugikan negara dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus menciptakan ketimpangan dan ketidakadilan harga di tingkat petani.
“Petani terus tertekan oleh harga beli yang tidak rasional, sementara penampungan ilegal justru tumbuh subur tanpa sentuhan hukum. Ini persoalan serius yang tidak bisa dibiarkan,” tegas Rosmely.
Ia menambahkan, hearing ini diharapkan bukan hanya sebagai ajang formalitas, tetapi benar-benar menjadi forum terbuka dan aspiratif untuk mencari solusi konkret atas penderitaan petani dan ketidakpastian hukum di sektor kelapa lokal maupun komoditi sawit.
Selain itu, PPWI Inhil juga mendesak DPRD untuk memanggil dinas terkait seperti Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Perkebunan, serta Satuan Polisi Pamong Praja agar memberikan penjelasan terkait lemahnya pengawasan terhadap operasional peron-peron yang diduga tidak memiliki legalitas.
“Kami menduga ada pembiaran atau bahkan dugaan keterlibatan oknum yang bermain di balik penampungan-penampungan ini. DPRD harus bertindak! Jangan sampai lembaga legislatif ikut menutup mata atas penderitaan rakyat,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, selama ini isu seputar tata niaga kelapa dan sawit di Kabupaten Indragiri Hilir menjadi sorotan, baik dari segi harga, regulasi penampungan, hingga distribusi dan perlindungan terhadap petani.
Tidak sedikit petani yang mengeluh bahwa harga anjlok tanpa alasan jelas, sementara mereka menanggung beban biaya produksi yang kian tinggi.
PPWI berharap permohonan ini segera ditindaklanjuti dalam waktu dekat dan menjadi momentum bagi DPRD Inhil untuk menunjukkan keberpihakan nyata kepada rakyat, terutama petani yang menjadi ujung tombak perekonomian daerah.
(Tim)
Social Header