Breaking News

ASN-HONORER KORBAN POLITIK PILKADA


KAPUAS HULU | Mitramabesnews.id - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kapuas Hulu menyisakan kontroversi besar baik di lingkungan Pemerintah daerah maupun di masyarakat, sebab beberapa bulan yang lalu publik dihebohkan dengan beredarnya sejumlah nama berupa Daftar ASN yang terdiri dari PNS, PPPK dan Tenaga Kontrak  ( Tekon -Honorer ) di grup Whats up dan media sosial lainnya dalam bentuk PDF atau format excel yang isinya memuat sejumlah nama dianggap menentang atau tidak memilih Pasangan terpilih Fransiskus Diaan dan Sukardi. Nama yang beredar cukup variatif, mulai dari Kepala BKPSDM, Asisten, Kepala Dinas OPD, Sekretaris Dinas, Kabag, kepala Bidang, Camat sampai staf  dan PPPK/ Tenaga Kontrak (Honorer). Masing-masing nama diberikan label merah, kuning dan hijau sesuai dengan kategori yakni : berat, sedang dan ringan bagi mereka yang “ tidak mendukung “ kepada Bupati dan wakil Bupati terpilih (Senin, 7 Juli 2025).

Lebih mengejutkan lagi dari informasi yang beredar diduga Daftar tersebut dibuat oleh seorang ASN berinisial BR yang bekerja di Instansi BPBD kabupaten Kapuas Hulu dan dsinyalir diperintahkan langsung oleh Kepala BPBD Kapuas Hulu berinisial GWN untuk membuat daftar tersebut. Persoalan ini memicu konflik kepentingan yang jelas-jelas merugikan berbagai pihak dan menimbulkan kekacauan di kalangan ASN dan Tekon di lingkungan Pemda Kapuas Hulu. Sebab daftar nama yang beredar tersebut merupakan fitnah dan pencemaran nama baik yang tidak sesuai fakta dan menuduh tanpa bukti.

Salah seorang ASN berinisial ABN baru-baru ini menuturkan bahwa pada tanggal 17 Februari 2025 telah menyampaikan delik aduan beserta bukti-bukti kepada Reskrimum Polda Kalbar dan pada tanggal 14 Mei 2025 telah diminta untuk memberikan klarifikasi/keterangan perihal aduan tsb, dan pada tanggal 16 Juni 2025 saksi-saksi juga telah dimintai keterangan. Ia berpendapat bahwa hal ini sengaja dilakukan oleh oknum bersangkutan sehingga memicu kisruh dan ketidaknyamanan bahkan perpecahan di kalangan Pegawai  Pemda Kabupaten Kapuas Hulu, katanya.
Sebaliknya tuduhan seperti itu juga mempunyai dampak yang besar, mungkin si Pembuat ingin membantu Penegak Hukum dengan maksud dan tujuan tertentu atau justeru mencari perhatian dengan atasannya, atau mungkin juga ada sentimen pribadi.

Tindakan si Pembuat Daftar tersebut dapat  dipidana dengan tuduhan Pencemaran Nama Baik (  Pasal 310 ayat (1) KUHP), atau menghalangi karir Pegawai ataupun telah merusak keharmonisan kerja para ASN dan Tekon di jajaran Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu yang pada akhirnya merugikan Negara sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor : 94 tahun 2021 Tentang Displin PNS. Dalam klarifikasi ini kami juga telah meyampaikan bukti-bukti (dokumen) yang memiliki nilai hukum dan dapat kami pertangung jawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan secara hukum yang berlaku. “Kami merasa dirugikan secara psikologis dan daftar nama yang beredar tersebut merupakan pencemaran nama baik, biarlah diuji secara hukum”,  dan kami masih memiliki bukti dan alat bukti lainnya yang nanti akan kami sampaikan kepada pihak penyidik Reskrimum Polda Kalbar, tegasnya. 

Menurutnya daftar ASN/ Tenaga Honorer tersebut sangat bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2023 Tentang ASN dengan tegas menyatakan tentang asas netralitas (pasal 2 huruf f) dimana setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun yang selanjut dijelaskan pada pasal 12 UU No. 20 Tahun 2023 menyatakan bahwa : “ Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelengaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang yang professional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme”.
Sementara itu di tempat terpisah seorang ASN berinisial ST mengatakan bahwa Kepala BPBD tidak memiliki wewenang dan kapasitas dalam menentukan  mutasi ASN antar instansi perangkat daerah, peran dan fungsinya apa ? apakah dia  anggota Baperjakat kabupaten Kapuas Hulu? Ketusnya. Sedangkan selama ini urusan di internal kantornya saja tidak beres tertutama terkait penggunaan anggaran yang tidak transparan dan diatur semaunya tanpa melibatkan bidang teknis dan tidak melibatkan pejabat struktural di bawahnya dalam penyusunan dan pembahasan RKA setiap tahun anggaran.

Karenanya dana yang digunakan dalam berbagai kegiatan tsb tahun 2023-2024 menjadi temuan BPK dan Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu, Pungkasnya. Tindakan serta perbuatan semena-mena yang dilakukan oleh BR dan GWN ini harus disikapi dan diproses secara hukum dan perlu dilakukan tindakan tegas sebagai pembelajaran agar berhati-hati  dalam mengambil sikap dan perbuatan, katanya. ABN meminta Reskrimum Polda Kalbar  memperoses aduan ini sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu demi keadilan dan kepastian hukum.

Jangan karena sentiment dan dendam politik lalu semena-mena dan semaunya, padahal idealnya untuk mendapatkan jenjang yang lebih baik haruslah dengan syarat berprestasi bukannya saling sikut-sikutan, saling menjatuhkan dan fitnah, yang menyebabkan suasana kerja pasca Pilkada di kalangan ASN dan Tekon (Honorer) mulai tidak kondusif yang pada akhirnya menjadi korban politik Pilkada, apalagi menjelang rencana mutasi atau perombakan besar-besaran terhadap SKPD di lingkungan Pemkab Kapuas Hulu sebagaimana pernah disampaikan langsung oleh Bupati terpilih, tegasnya. Bagaimana mungkin bisa mewujudkan Indonesia emas 2045 di Kabupaten Kapuas Hulu sesuai dengan slogan presiden republik Indonesia, kalau pejabat birokrasi di tataran pemerintah daerah prilaku dan karakternya seperti ini, bikin rusak tata kelola pemerintah daerah saja” tambahnya.

Budiharto.
Asnol Abidin.

© Copyright 2022 - Mitra Mabes News