Batam | Mitramabesnews.id - Debitur PT Adira Multifinance Cab Batam Idris Amin kian hari kian kecewa dengan sikap dan kebijakan yang di duga di ambil oknum Karyawan Adira Saferry Firman, Batam. Selasa (08/07/2025) sore.
Hati dan empatinya sudah tertutup dengan kearoganan dan ke egoisannya, sehingga rasa kemanusiaan itu pudar dan sirna yang ada hanya rasa benci, egoisme dan kearoganan. mungkin kata itu patut di sematkan terhadap karyawan yang tidak memiliki belas kasihan dan kerja keras cucuran keringat orang dan tak memperhitungkan rasa kemanusiaan itu bak hilang sirna di telan rasa kehausan akan Jabatan.
Dalam sesi Wawancara eksklusif bersama media Sijori Kepri, Idris Amin mengatakan saya tetap memiliki niat baik untuk melunasi hutang tapi saya minta wktu tenggat 3 tahun. saya akan menyelesaikan cuman satu persatu dan saya juga selalu kooperatif dengan Adira bahkan dalam undangan sidang yang di layangkan pihak Adira sebagai pihak tergugat I, saya selalu memenuhi undangan dan selalu hadir, artinya sebagai pihak Tergugat sekaligus Debitur Adira Finance Batam akan selalu menanggapi secara bijak dan Arif terhadap proses hukum yang berjalan.
Idris menyampaikan, ia akan trus menghargai proses hukum, sehingga keadilan bisa di dapatkannya sebagai pihak tergugat.
Dan objek ini tetap akan saya pertahankan smpai titik darah penghabisan, ini hasil jerih payah saya dan istri. Kami berdua ngumpulin uang demi menutupi angsuran tiap bulannya dan demi menyambung hidup kami rela pontang panting untuk membayarkan angsurannya. Dan tentunya akan kami pertahankan.
"Kami akan menyurati beberapa lembaga diantarnya DPRD kota Batam, Ombudsman Kepri, OJK dan BPSK, tiada lain untuk mendapatkan keadilan," pungkas Idris
Ia juga menegaskan Penggugat belum membuktikan adanya Wanprestasi secara sah menurut Hukum, kemudian permohonan sita jaminan berpotensi merugikan kami selaku Tergugat secara tidak adil.
"Mengingat 2 (dua) objek Toyota Avanza yang dimohonkan adalah aset usaha yang masih berjalan dan sita jaminan merupakan tindakan yang bersifat luar biasa (maatregel conservtoir) dan hanya di berikan apabila yg telah ada bukti permulaan yang kuat mengenai adanya Wanprestasi," timpanya.
Dia menegaskan bahwa dalam Perkara ini, tidak ada alasan kuat untuk menyatakan Tergugat akan menghilang atau menghilangkan objek yang di maksud, sehingga permohonan sita jaminan harus di tolak.
Di akhir Wawancara Idris Amin meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar menolak seluruh gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan meminta menolak pemohon sita Jaminan yang dimohonkan Penggugat.
"Kepada pihak PT. Adira Finance Batam saya meminta untuk mengevaluasi oknum karyawan Saferry Firman selaku karyawan Adira yang tidak becus bekerja dan tidak profesional dalam bekerja dan kami menduga dia lebih mengedepankan egoisme dan kearoganannya sebab sudah mengangkangi kesepakatan yang dibuat bersama," tandasnya.
Saat awak media ini menyambangi Karyawan Adira Saferry Firman terkesan menghindar dari sekumpulan wartawan dan bergegas meninggalkan wartawan yang tengah berburu informasi.
"Tanya Pengacara aja," singkat firman sembari bergegas meninggalkan kumpulan wartawan.
Penasihat Hukum Adira Fadhli. A.Muin, SH,. MH mengatakan, kita menunggumu proses hukum aja ya, paparnya singkat. (**)
korwil kepri.
Social Header