DUMAI | Mitramabesnews.id - Menjelang berakhirnya tahun ajaran 2024-2025 sekolah - sekolah yang berada di Kota Dumai , maka sekolah- sekolah mengadakan kegiatan Perpisahan . acara tersebut bersumber dari dana pungutan biaya yang dibebankan oleh orang tua murid sekolah SMPN 3 Dumai.
Dari hasil pantauan dan investigasi Ketua Divisi Investigasi DPP LSM KPK Bapak Amirudin bersama Tim di lapangan bahwa BENAR adanya dugaan pungutan dana perpisahan yang dilakukan oleh pihak komite sekolah tersebut senilai Rp 300.000 ,- ( Tiga ratus ribu rupiah ) yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 Mei 2025.
Selain itu awak media bersama Tim mendapat info dari sebagian orang tua murid yang enggan disebut namanya mengatakan," ya memang benar pak..buk kami dikenakan biaya perpisahan sebesar Rp 300.000/ anak untuk anak kelas 3 , sedang untuk anak kelas 1 & 2 dikenakan biaya P5 untuk pentas kesenian perpisahan sebesar Rp 120.000/ anak , kalau dibilang keberatan ya saya sangat berat pak..buk , kalau untuk ekonomi keatas pasti sanggup pak, kalau bagi saya ekonomi menengah kebawah ya tak sanggup , tapi demi anak ya saya usahakan dengan berbagai cara untuk membayarnya ," papar narasumber.
Amiruddin berusaha konfirmasi kepada pihak sekolah dan Kepala Sekolah SMPN 3 Dumai Ibu Dra.Suryetti,M.Pd terkait pungutan tersebut melalui telepon seluler atau via washapp dengan nomor 08126161xxxx namun tidak menjawab sampai berita tersebut terbit .
Dengan jelas ada himbauan dari Dinas Pendidikan bahwa pihak sekolah dilarang untuk menarik uang perpisahan .
Dan dijelaskan dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud No.44 Tahun 2012 menyebutkan Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Pasal 181 huruf d PP No.17 Tahun 2010 menyebutkan Pendidikan & Tenaga Kependidikan , baik perorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan perundang - undangan.
Maka saya selaku Ketua Divisi Investigasi DPP LSM KPK bersama Tim ,memohon dan meminta kepada Badan Pengawas Dinas Pendidikan Provinsi dan Pusat untuk segera Tindak Tegas dan proses hukum sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia .
Fitri ( Kaperwil Riau ) & Tim
Social Header