Jakarta | Mitramabesnews.id - Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) DKI Jakarta menyampaikan keprihatinan sekaligus penyesalan atas pernyataan Wakil Wali Kota Serang yang menyebut bahwa wartawan harus memiliki “tiga kartu” agar dapat diwawancarai atau dilayani. Pernyataan tersebut terekam dalam sebuah video resmi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan telah beredar luas melalui kanal YouTube Rajawali Times TV, 13 Juni 2025
Dalam video itu, Wakil Wali Kota Serang menyebut secara langsung bahwa jika wartawan tidak dapat menunjukkan tiga kartu, maka layak untuk tidak dilayani bahkan dilawan. Hal ini menuai reaksi keras dari kalangan pers dan dinilai berpotensi merusak citra jurnalisme di mata publik.
PPWI DKI Jakarta, Dion, menyatakan:
“Kami sangat menyayangkan pernyataan tersebut. Wartawan profesional tidak dapat dinilai semata-mata dari jumlah kartu yang dimiliki, melainkan dari komitmen terhadap kode etik jurnalistik, integritas, dan kepatuhan terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.”
Dion menambahkan bahwa pernyataan seperti itu dapat menyesatkan publik dan melemahkan upaya edukasi tentang kebebasan pers serta peran jurnalis sebagai mitra kritis pemerintah dan masyarakat.
Kontroversi “Tiga Kartu”
Dalam video yang viral tersebut, disebutkan bahwa wartawan idealnya memiliki “tiga kartu” yaitu:
1. Kartu identitas media, tempat bekerja.
2. Kartu organisasi profesi pers.
3. Kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang di keluarkan organisasi profesi pers.
Namun, PPWI menegaskan bahwa tidak ada regulasi yang mewajibkan kepemilikan tiga kartu tersebut sebagai syarat keabsahan seorang wartawan. Legalitas wartawan ditentukan oleh proses kerja jurnalistik yang sah dan bertanggung jawab, bukan administratif semata.
Harapan & Penegasan PPWI
PPWI DKI Jakarta mengajak seluruh pejabat publik untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik, khususnya yang berkaitan dengan profesi wartawan. Organisasi ini juga menegaskan komitmennya dalam membantu edukasi publik dan institusi pemerintahan tentang cara membedakan antara wartawan profesional dan oknum penyalahguna profesi.
“Kami terbuka untuk dialog dan pelatihan bersama instansi pemerintah, tapi bukan dengan membatasi peran wartawan berdasarkan kartu, melainkan melalui pemahaman etis dan hukum,” tegas Dion.
[HR]
Social Header