Indragiri Hilir | Mitramabesnews.id - Desa Pasir Emas, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), saat ini tengah menghadapi berbagai tantangan serius yang menjadi sorotan publik. Mulai dari konflik agraria, tuntutan transparansi tata kelola desa, hingga kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan kepala desa berinisial AR.
Persoalan bermula pada awal Mei 2025, ketika warga menghentikan aktivitas alat berat yang diduga milik PT SAGM di area yang mereka klaim sebagai lahan adat. Ketegangan meningkat saat kelompok masyarakat dari Desa Rambaian datang ke lokasi, hingga hampir memicu konflik horizontal. Dalam sebuah pertemuan bersama Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), warga Rambaian menyatakan mereka mengolah lahan tersebut berdasarkan keterangan bahwa lahan itu tidak lagi menjadi milik warga Pasir Emas.
Di tengah konflik tersebut, muncul aspirasi warga Pasir Emas yang menginginkan perubahan kepemimpinan. Melalui mosi tidak percaya yang disampaikan pada 20 Mei 2025 kepada Bupati, DPRD, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), warga menilai pelayanan publik di tingkat desa kurang optimal. Kepala desa dinilai jarang hadir dan tidak transparan dalam pengelolaan anggaran, termasuk absennya papan informasi penggunaan dana desa selama tiga tahun terakhir.
Menanggapi aspirasi tersebut, Komisi I DPRD Inhil menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas PMD, camat, warga, dan kuasa hukum desa pasir emas, Ketua Komisi I, Fadli, menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap struktur pemerintahan desa. "Kami meminta pihak terkait segera turun ke lapangan agar situasi tidak semakin memburuk," ungkapnya.
Dalam forum tersebut, warga juga mengangkat isu legitimasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang menurut mereka dibentuk tanpa melalui proses musyawarah sebagaimana diatur. Warga berharap BPD benar-benar menjalankan peran sebagai wakil rakyat desa secara netral dan independen.
Situasi desa semakin kompleks ketika Kades AR diamankan oleh aparat Polsek Tembilahan Hulu pada 13 Juni 2025 karena dugaan penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kepala desa kini menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNNK Pelalawan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PMD Inhil, H. Dwi Budianto, S.Sos., M.Si., menyatakan masih menunggu informasi resmi. “Kami belum menerima laporan tertulis. Namun bila terbukti, tentu akan diproses sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya pada Kamis (19/6/2025).
Dwi menjelaskan bahwa pemberhentian sementara kepala desa harus melalui proses musyawarah BPD, dilanjutkan dengan usulan kepada Bupati melalui Camat, dan dikonsultasikan kepada bagian hukum Setda Inhil.
Saat ini, masyarakat berharap ada langkah cepat dan solutif dari pemerintah daerah untuk menjaga ketertiban dan keharmonisan warga. Meski dihadapkan pada banyak persoalan, ini dapat menjadi momentum bersama untuk melakukan perbaikan dan membangun sistem pemerintahan desa yang lebih akuntabel, partisipatif, dan bersih.
[ Heriansyah ]
Social Header