Labuhanbatu | Mitramabesnews.id - Dugaan aktivitas tambang pasir ilegal di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan tajam. Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Taat Wong Nusantara (DPP LSM TAWON) resmi mengadukan kasus tersebut ke Polda Sumatera Utara melalui surat tertulis yang ditujukan kepada Kapolda Sumut Cq Direktur Reserse Kriminal Khusus.
Tambang liar itu diketahui beroperasi di Dusun Alur Naga, Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan. Lokasinya hanya sekitar 150 meter dari jalan lintas Aek Nabara–Negeri Lama. Aktivitas penggalian pasir dengan menggunakan mesin penyedot dari aliran Sungai Bilah ini ditengarai berlangsung tanpa izin dan berpotensi merusak lingkungan secara serius.
Seorang warga yang enggan disebut namanya membenarkan bahwa pada Sabtu, 14 Juni 2025, lokasi tambang sempat didatangi oleh sejumlah aparat penegak hukum. “Diduga dari Polda, mereka datang memantau,” ujarnya. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian mengenai tindak lanjut atau penindakan resmi terhadap kegiatan tersebut.
Sekretaris Jenderal DPP LSM TAWON, Ramses Sihombing, menyatakan bahwa pihaknya sudah dua kali menyurati pihak terkait. Surat pertama dilayangkan ke pemilik usaha tambang untuk meminta klarifikasi, namun tidak direspons. Surat kedua ditujukan langsung ke Kapolda Sumut sebagai bentuk laporan resmi. “Kami tidak akan diam terhadap pelanggaran yang merusak lingkungan dan mencederai hukum,” tegas Ramses, Kamis (19/6/2025).
LSM TAWON menegaskan bahwa praktik tambang tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam aturan tersebut, pelaku penambangan tanpa izin terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Ramses juga mengingatkan bahwa selain UU Minerba, aktivitas seperti ini bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022. “Ini bukan sekadar pelanggaran izin, tapi bentuk kejahatan lingkungan yang harus segera ditindak. Jika dibiarkan, bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di sektor tambang,” ujarnya.
LSM TAWON menyerukan agar Polda Sumut segera bertindak tegas untuk menghentikan operasi tambang yang diduga ilegal tersebut. Mereka juga mendesak pemerintah daerah untuk tidak tinggal diam dan aktif melakukan pengawasan, sebelum kerusakan lingkungan di wilayah Labuhanbatu semakin meluas dan tak terkendali. (Tim/Red)
Social Header