Breaking News

Lapor Kapolri !! Tindak Tegas & Berantas Mafia Penimbun Pengoplosan Minyak BBM Bersubsidi Jenis Solar Di Rokan Hulu.


Rohul | Mitramabesnews.id - Maraknya pengusaha Penimbunan dan Pengoplosan Minyak BBM bersubsidi jenis solar di Wilayah Hukum Polres Rokan Hulu Provinsi Riau yang diduga tidak mengantongi izin usaha dan menyalahi peraturan Pemerintah dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia bahkan kebal hukum.

Dari hasil pantauan dan investigasi awak media Mitra Mabes News bersama Tim di lokasi bahwa nampak JELAS dan BENAR adanya aktivitas para MAFIA MINYAK BMM OPLOSAN dan menimbunya di sebuah gudang di wilayah tersebut dengan jumlah yang cukup banyak demi meraup keuntungan yang luar biasa sehingga Aparat Penegak Hukum tutup mata tutup telinga dalam hal ini .

Info yang di dapat dari narasumber yang tidak menyebutkan namanya dan berdasarkan laporan masyarakat sekitar 17 MAFIA PENIMBUN MINYAK OPLOSAN BBM bersubsidi jenis Solar bahwa pemiliknya antara lain bernama MASKUR ( Simpang Harapan DK 1 ) , ANTO KHALIFAH ( Dalu-- Dalu Tambusai ) , IWAN TUPANG ( Tambusai Utara DK 1 ) , ARIFIN SIREGAR ( DK 4 Suka Maju ) Rokan Hulu yang disebut MAFIA Minyak terbesar . Ke empat MAFIA terbesar tersebut menerima pasokan minyak BBM bersubsidi jenis Solar oplosan dari seorang Anggota  Oknum Intel TNI di Rantau Perapat Sumatra Utara yang bernama Ambarita sebanyak 12.000/ton dan di suplay kepada ke empat MAFIA tersebut , jadi masing-masing MAFIA Minyak menerima 12 ton dalam dua hari sekali dengan menggunakan 4 mobil cold diesel.

Selain ke 4 MAFIA MINYAK TERBESAR tersebut ada juga MAFIA lainnya di wilayah yang berbeda , diantaranya KIDAM ( Mumpa ), LAMRO ( DK 1 Simpang Harapan ), JULI ( Mahato ), SANTI ( Kuat Mahato KM 18 ), RIJAL ( Mahato ), DARMAN ( Mahato ), DONA. ( Mahato KM 11 ), GEBET ( Mahato ), ROY ( Mahato Gaja- gaja ), GUSTI ( Mahato Gaja- gaja ), ARIFIN ( Bangun Jaya ).

Info lain yang diperoleh dari keterangan masyarakat  dan info yang didapat oleh awak Media Mitra Mabes News.id bersama Tim , aktivitas para MAFIA Pengoplos Minyak BBM bersubsidi jenis Solar tersebut tidak pernah di Razia dan tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum di Wilayah Hukum Polres Rokan Hulu , besar dugaan adanya Upeti kepada pihak Polsek & Polres , menurut info dari salah satu anggota pekerja yang tidak mau menyebut namanya mengatakan ,"  Bos kami ada setoran loh buk ..pak , sama siapa setorannya bang ? , ya sama Aparat lah , makanya gak pernah di razia kami ," kalau ke Polsek Tambusai Utara biasanya kami bayar sekitar kurang lebih 1 juta rupiah/ Mafia dikalikan 13 Pemain minyak ,sedangkan untuk Polres Rokan Hulu biasanya setor sekitar sekitar kurang lebih 2 juta rupiah , beda dengan pemain besarnya , ke Polsek Tambusai bos kami bayar sekitar 2 juta rupiah / pemain dikalikan 13 Pemain buk..pak, kalau polres Rokan Hulunya dibayar sekitar 5 juta / pemain dikalikan dengan 4 pemain besar  ," jelasnya.

Sungguh fantastis nilai rupiah yang di setorkan oleh para Mafia minyak Oplosan tersebut ke pihak Aparat Penegak hukum di wilayah Rokan Hulu, sehingga adanya pembiaran atas aktivitas ilegal tersebut dan membuat para Mafia bebas dan leluasa menjalankan usaha ilegalnya.

Jelas diatur dalam UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur tentang kegiatan usaha minyak dan gas bumi, termasuk penyimpanan dan niaga, yang memerlukan perizinan. Selain itu Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 juga melarang penimbunan dan penyimpanan BBM oleh badan usaha atau masyarakat .Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.

Pasal 53 Jo.Pasal 23 ayat (2) huruf c UU No.22 Tahun 2001 sanksi pidana bagi pelaku yang melakukan pengolahan , pengangkutan , penyimpanan , atau niaga tanpa izin bisa dipenjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 30 miliar.

Sesuai dengan Asta Cita Prabowo , saya Kaperwil Riau Media Mitra mabes News , Anggota Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia ( LCKI ), Anggota Fast Respon Nusantara dan Staf Redaksi Media Fakta Hukum Nusantara MEMOHON & MEMINTA Kepada Kapolri Bapak Jenderal.
[23/6]

Jenderal.Pol.Listyo Sigit Prabowo, M.Si , Kapolda Riau Bapak Irjen.Pol.Dr.Herry Herjawan,S.I.K,M.H,M.Hum , Kapolres Rokan Hulu Bapak AKBP Emil Eka Putra , Berantas dan Proses Hukum Pelaku Usaha Penimbun BBM Oplosan    dan Proses Hukum para Oknum Aparat Penegak Hukum pembeckupnya yang telah menyalah gunakan tugas dan jabatannya sesuai dengan UU dan peraturan daerah yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Dan saya yakin di bawah kepemimpinan bapak dapat menegakkan Hukum dengan sebaik-baiknya seperti Instruksi bapak kapolri " barang siapa Anggota yang melanggar ketentuan hukum dan bermain ilegal maupun ilegal loging , saya tidak perduli, apakah kapoldanya..kapolresnya..kapolseknya..saya copot ".

( Kaperwil Riau/ Tim )
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News