TAPTENG | Mitramabesnews.id - Pengusaha penambangan Galian C di Dusun I Hutaimbaru, Desa Unte Mungkur I, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah, disinyalir beroperasi tanpa legalitas izin usaha. Diduga, pengusaha ini kebal hukum dan tidak terpengaruh oleh tindakan penertiban yang telah dilakukan sebelumnya.
Hutabarat, yang mengaku sebagai tukang catat jumlah keluar masuknya Dump Truk yang mengangkut hasil penambangan Galian C, Kepada awak media menyampaikan. Rabu, (25/6/2025).
“Terkait harga per Dump Truk, saya kurang tahu, namun semua hasil galian diangkut ke PT. TAS (Tapanuli Anugrah Sawit),” kata Hutabarat.
Ia juga menjelaskan bahwa lokasi penambangan sudah pernah digaris polisi dan pemilik usaha sudah berkoordinasi dengan Polda.
“Kalau lokasi ini sudah pernah digaris polisi, bahkan yang punya usaha sudah koordinasi ke Polda,” ujarnya.
Hutabarat juga menyinggung terkait ucapan Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, tentang situasi saat ini.
“Sudah tahu Bapak? kalau sudah naik kelas, dan kalau kami di sini turun kelas masyarakat kecil ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Gabe, pemilik usaha tambang, ketika dimintai tanggapannya melalui telepon selulernya, hanya menjawab:
“Silahkan beritakan saja,” ketusnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat POL-PP), Harrys Pandapotan Tua Sihombing, membenarkan bahwa lokasi tambang tersebut sudah pernah ditertibkan.
“Ya sudah. Makanya saya sampaikan, akan saya koordinasikan dengan instansi terkait apa betul sudah datang mengurus izin. Oke, pak,” kata Harrys.
Ia menjelaskan akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait menyangkut izin pertambangan yang berada di Unte Mungkur I.
“Oke, sudah kita tertibkan, arahkan mengurus izin. Akan kita koordinasikan lagi dengan instansi terkait. Terima kasih ya atas perhatiannya,” tutupnya.
(SL)
Social Header