Labuhanbatu | Mitramabesnews.id - Tim Khusus (Teamsus) personel gabungan Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Mistranius Purba, S.H., berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, Senin (23/6/2025).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.26 WIB di Afdiling I Blok C, Perkebunan PTPN IV Reg I Marsel, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial R (46), warga Dusun Sidodadi, Desa Marbau Selatan, dan S (25), warga Dusun Kampung Jawa, Desa yang sama.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Teamsus langsung turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 15.26 WIB, seorang anggota tim melakukan penyamaran dengan metode undercover buy. Setelah dipastikan barang bukti berada pada target, tim langsung bergerak cepat dan menangkap tersangka R.
Dari tangan R, polisi mengamankan barang bukti berupa, 6 bungkus plastik klip diduga berisi sabu seberat 5,83 gram bruto,, Uang tunai Rp80.000 yang diduga hasil penjualan sabu, 3 bungkus plastik klip kosong, 1 buah skop sabu dari pipet, 1 unit HP Android merek Redmi, 1 buah timbangan elektronik, 1 kotak kaleng rokok Surya warna merah. Tersangka S juga turut diamankan di lokasi kejadian.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka R mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial T. Namun, saat dilakukan pencarian, T belum berhasil ditemukan dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasubsi PID M Humas IPTU Arwin, S.H., menyampaikan bahwa “Kami sangat mengapresiasi informasi dari masyarakat yang menjadi awal pengungkapan kasus ini. Komitmen kami jelas, tidak ada toleransi terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Kami akan terus memburu pelaku lainnya yang masih berkeliaran,” tegasnya.
Kedua tersangka saat ini telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Labuhanbatu juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Team
Social Header