Ketapang | Mitramabesnews.id - Seorang warga Damon Suarni mengaku menjadi korban penarikan sepeda motor oleh oknum debt collector yang diduga tidak mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Peristiwa ini terjadi pada hari Sabtu 28/06/2025 jam 10.23 Siang Wib,di Kampung Tahak RT.002/000,Desa Balai Pinang, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang.
Korban,Damon Suarni yang bersangkutan merupakan istri dari seorang Jurnalis zonapos.co.id Kepala Biro Ketapang Andus menjelaskan bahwa kendaraan miliknya ditarik oleh petugas yang mengaku sebagai petugas dari pihak leasing FIF Balai Bekuak, Cabang Sandai. Namun, saat diminta menunjukkan dokumen fidusia dan surat tugas resmi, para penarik kendaraan tersebut tidak dapat menunjukkannya.
“Saya sudah berusaha menjelaskan bahwa saya masih sanggup mencicil dan meminta waktu, tapi motor langsung ditarik di pinggir jalan tanpa ada surat fidusia atau penetapan dari pengadilan. Saya merasa dipermalukan dan dirugikan,” ujarnya.
Menurut Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, serta putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019, penarikan kendaraan bermotor oleh leasing hanya dapat dilakukan jika telah didaftarkan fidusia-nya dan ada putusan dari pengadilan. Penarikan paksa tanpa prosedur yang sah dapat dikategorikan sebagai perampasan dan pelanggaran hukum.
Kejadian ini mendapat sorotan dari warga setempat di daerah tersebut. “Banyak masyarakat yang tidak tahu hak-haknya sebagai konsumen. Penarikan kendaraan tanpa fidusia terdaftar dan tanpa putusan pengadilan adalah ilegal,” kata Andus Moncol.
Warga pun berharap aparat kepolisian dan instansi terkait menindaklanjuti kasus ini agar kejadian serupa tidak terulang. Masyarakat diimbau untuk memahami hak hukum mereka dan segera melapor jika mengalami hal serupa.
Pewarta : Tim.
Social Header