Labuhanbatu | Mitramabesnews.id - Kapolsek Aek Natas AKP P. Napitupulu, SH mengatakan dengan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Aek Natas Ipda Bambang Wahyudi SH, MH, pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 pukul 22.30 Wib di Areal Perkebunan Kelapa Sawit milik H.AMAN yang berada di Dusun VII Kongsienam Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara;
Berhasil menangkap pelaku pengedar Narkoba jenis sabu bernama SH, jenis kelamin laki-laki, umur 40 tahun, pekerjaan Mocok-mocok, suku batak, agama islam, warganegara indonesia, alamat di Dusun Suka Mulia Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Berikut barang bukti yang ditemukan pada pelaku yakni :
1). 2 (dua) Bungkus plastik klip ukuran besar berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.52 gram;
2). 3 (tiga) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
3). 4 (empat) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
4). 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
5). 6 (enam) lembar uang kertas pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
6). 1 (satu) buah skop terbuat dari pipet;
7). 1 (satu) buah kotak Rokok Merk SURYA;
8). 1 (satu) buah kaleng Rokok Merk SURYA;
Hasil informasi dari masyarakat pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira pukul 21.30 Wib, Team Opsnal Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Areal Kebun Kelapa Sawit milik H.AMAN yang berada di Dusun VII Kongsienam Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara sering terjadi transaksi dan pesta narkotika jenis sabu;
Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan dimana sekira pukul 22.30 Wib, tim tiba di lokasi dan melihat 2 (dua) orang sedang berada di areal kebun kelapa sawit tersebut diduga transaksi narkotika, melihat hal itu dilakukan penggrebekan dimana ditemukan dan dapat diamankan pelaku berinisial SH berikut 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.52 gram yang disimpan dalam kotak rokok merk Surya dan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang disimpan dalam kaleng rokok merk Surya
Selanjutnya pelaku SH dan BB dibawa ke Polsek Aek Natas untuk diproses lebih lanjut. (Tim)
Social Header