Breaking News

Pemilik Galian C Ilegal Di Kelurahan Tukka, Tantang Media !! Tutup Aja Kita Lihat Siapa Yang Hebat


Tapteng | Mitramabesnews.id -  Aktivitas penambangan tanah urug ilegal di wilayah Kelurahan Tukka, Kecamatan Tukka, kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Pada awal bulan Januari 2025 beberapa awak media telah menerbitkan usaha galian C Ilegal yang berada di wilayah kelurahan tukka kecamatan. tukka, kabupaten tapanuli Tengah, sangking  kerasnya pengusaha galian C ilegal itu. kangkangi surat edaran bupati Tapanuli Tengah  dengan nomor : 

Penambangan yang dilakukan di kawasan kelurahan tukka, kecamatan tukka. diduga tidak memiliki izin resmi yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pada saat awak media melakukan investigasi langsung ke lokasi pada hari Kamis 22 Mei 2025, ditemukan masih adanya aktivitas penambangan tanah urug. padahal itu telah viral di bulan Januari kemarin, sekarang galian C itu menggunakan 2 (dua) unit alat berat berupa Excavator. sedangkan di bulan Januari hanya 1 (satu unit)

Dalam pantauan awak media di lokasi, tampak beberapa dam truk yang siap mengangkut material hasil tambang untuk diperjual belikan dengan harga lima puluh ribu rupiah (Rp. 50.000 per mobil,

Diperkirakan setiap harinya diduga seratus hingga dua ratus trip tanah urug yang di angkut dari lokasi tersebut.

Di ketahui aktivitas penambangan tanah urug masih berlangsung hingga sampai sekarang. awak media mencoba konfirmasi kepada pengawas pengusaha tersebut  yang ada di lokasi, dimana beliau di panggil sehari-hari sibuea. ia mengatakan kepada awak media. bahwa pemilik tanah tempat aktivitas galian C ini. itu milik mantan walikota Sibolga, dan usaha galian C ini sudah di DP oleh Salah Satu Pimpinan Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Yang Berinisial (M E L), luas tanah yang telah di DP sekitar kurang lebih lima hektar. Ujarnya

Anehnya Pada tanggal 11 Maret 2025 Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu mengeluarkan surat Himbauan nomor: 600.4/1101/2025 terkait maraknya usaha penambangan ilegal galian C yang beroperasi di wilayah kabupaten Tapanuli Tengah, sayangnya pengusaha galian c ilegal itu tidak mengindahkan surat Himbauan dari pak Bupati Tapanuli Tengah.

Salah seorang warga Tapanuli Tengah menyampaikan kepada awak media saat di konfirmasi, bahwa ia pernah mendengar kata bupati terpilih. Tap-teng naik kelas dan adil untuk semua. Lalu bagaimana warga Tapteng bisa naik kelas bila para mafia pengusaha ilegal berkuasa? Apakah ini artinya adil untuk semua. ucapnya dengan nada sedih.

Ini masih pengusaha galian C. Namun tidak dapat di berantas oleh bupati tapanuli tengah. trus bagaimana dengan para pengusaha ilegal yang lebih besar dari pada galian C ini terangnya. Ini jelas-jelas berlawanan dengan hukum yang berlaku di NKRI cetusnya.

Upaya konfirmasi juga akan dilakukan ke Permukiman dan Lingkungan Hidup  (pkplh) Tapanuli Tengah namun kepala dinas tidak berhasil dì temui maupun pejabat yang berwenang yang bisa memberikan keterangan resmi.

Berdasarkan revisi undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara kegiatan penambangan batuan memerlukan surat izin penambangan batuan (SIPB). mengatur persyaratan administratif, teknis, lingkungan serta finansial yang harus dipenuhi oleh sebuah usaha penambangan baru dapat beroperasi secara sah.

Pelaku usaha yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dijerat pasal 158 undang-undang nomor 3 tahun 2020, yang mengancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar. Tidak hanya pelaku usaha tambang ilegal yang bisa dikenakan sanksi, tetapi juga pihak yang membeli hasil tambang tanpa izin dapat dijerat pasal 480 KUHP terkait penadah barang ilegal, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

Jika terbukti bahwa suatu proyek pembangunan menggunakan material dari tambang ilegal maka kontraktor atau perusahaan yang terlibat juga dapat dikenai sanksi hukum. Oleh karena itu pihak terkait diharapkan segera mengambil tindakan tegas untuk memastikan aktivitas penambangan di lingkungan kecamatan tukka sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Hingga berita ini di terbitkan. belum dapat pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait status legalitas tambang tersebut.
(SL)
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News