Dumai | Mitramabesnews.id - Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP-TEKAL) bersama Andi Setiawan menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri Dumai. Aksi ini merupakan bagian dari perjuangan panjang yang telah berlangsung selama 4 tahun tanpa kejelasan terhadap kasus yang menimpa Andi Setiawan, mantan pegawai PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) RU II Dumai , Senin ( 26/05/2025 ).
Andi Setiawan, yang mengaku menjadi korban PHK sepihak dan fitnah atas dugaan pengadaan pekerjaan tanpa kontrak senilai Rp2,3 miliar, kembali menuntut keadilan. Melalui FAP-TEKAL dan para anggotanya, mereka mendatangi Kejaksaan Negeri Kota Dumai yang beralamat di Jalan Sultan Syarif Kasim, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur.
Setibanya di depan gerbang pintu masuk kantor kejaksaan, rombongan disambut baik oleh Kasi Pidsus Daniel Tobing, SH., didampingi oleh Kapolsek Dumai Timur Kompol A. Rahman, S.H., M.H. Tak lama setelah penyambutan, aksi dilanjutkan dengan orasi dari Ketua Umum FAP-TEKAL, Ismunandar, serta penyampaian beberapa poin penting oleh Andi Setiawan.
Orasi berlangsung sekitar setengah jam sebelum akhirnya dilakukan pertemuan tertutup antara FAP-TEKAL, Kasi Pidsus, dan pihak kepolisian di salah satu ruangan di Kantor Kejari Dumai. Dalam pertemuan tersebut, Kasi Pidsus menyampaikan bahwa proses perkara yang dilaporkan masih berjalan hingga saat ini.
Namun, Andi Setiawan menyayangkan lambannya penanganan perkara yang telah berjalan sejak 2021. Ia juga mempertanyakan mengapa kasus ini baru mendapat respons setelah dilakukan aksi demonstrasi. "Kenapa setelah diadakan aksi demo baru direspons? Saya bertanya selama ini apakah perkara ini masih lanjut atau dihentikan?" ungkap Andi.
FAP-TEKAL menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan dan nama baik Andi Setiawan dipulihkan.
Fitri ( Kaperwil Riau )
Social Header