Tapteng | Mitramabesnews.id - Kunjungan Ketua Fraksi PDIP FAMONI GULO, SH, M. Pd, C. P. L. ke PT. DMS yang beralamat di Kec.Sirandorung Kab.Tapanuli Tengah pada hari, rabu (28/5/2025).
kunjungan ini merespons adanya laporan pengaduan dari masyarakat terkait adanya pencemaran udara dan bau tidak sedap yang dirasakan, dan sangat menganggu masyarakat di sekitar PT. DMS .
Seperti yang di sampaikannya "Apabila persoalan ini dibiarkan berlarut - larut dan tidak secepatnya dapat diselesaikan, maka DPRD akan segera bertindak serta memberi sanksi terhadap PT. DMS . "
Akibat timbulkan pencemaran udara dan bau tidak sedap di sekitar pabrik anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan lakukan sidak dan memberi waktu , jika tidak akan memberikan sanksi.
Adapun sanksi yang di kenakan terkait hal ini adalah :
Sanksi
Jika pelaku usaha tidak memenuhi ketentuan ini, maka bisa dikenai:
Sanksi administratif (teguran, pencabutan izin).
Sanksi pidana sesuai UU No. 32 Tahun 2009.
Dalam pertemuan dengan manajemen PT. DMS, Famoni mempertanyakan status surat izin dan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Namun, jawaban KTU PT. DMS, Sri Rahayu, menimbulkan keraguan karena dokumen terkait dan hasil laboratorium limbah ternyata disimpan di Medan.
Hal ini menimbulkan dugaan bahwa PT. DMS mungkin beroperasi tanpa izin yang lengkap, melanggar regulasi yang ada, serta menimbulkan ancaman serius bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat setempat,” jelasnya.
Lanjut agar pemerintah mengeevaluasi keberadaan PT. tersebut kalau tidak bermanfaat bagi masyarakat pemerintah atau hanya untuk mencemarkan Lingkungan agar di tutup sementara waktu ."ujarnya
Kemudian saat di konfirmasi terkait keberadaan pabrik masyarakat tidak tahu dengan jelas kapan beroperasi pabrik tersebut. Seperti ungkapannya. "Mulai dari kapan beroperasi ada ijinnya kami tidak mengetahui akan hal tersebut ".
(Samolala Lahagu)
Social Header