Labura | Mitramabesnews.id - Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Sehubungan dengan hal tersebut Pemerintah Desa Aek Korsik melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih pada hari Rabu (28 Mei 2025), Jam 08:30 s/d selesai, di Desa Aek Korsik, kecamatan Aek Kuo kabupaten labuhanbatu utara. Langkah Strategis Menuju Kemandirian Ekonomi Desa, 28 Mei 2025
Pemerintah Desa memiliki peran penting dalam mendorong pembangunan ekonomi berbasis kerakyatan. Salah satu upaya nyata untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan membentuk koperasi sebagai wadah usaha bersama Masyarakat Desa dalam rangka memperkuat peran ekonomi Desa dan meningkatkan kesejahteraan warga.
Kepala Desa Aek korsik Asmaul Husna mengatakan dalam Musdesus tersebut "Koperasi Merah Putih hadir sebagai inisiatif strategis untuk menjawab berbagai tantangan ekonomi masyarakat desa, seperti keterbatasan akses modal, pemasaran hasil pertanian atau UMKM, serta rendahnya daya tawar pelaku usaha kecil. Pembentukan koperasi ini juga selaras dengan amanat Undang-Undang Desa dan prinsip ekonomi gotong royong.
Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi wadah yang mampu
Mengelola potensi ekonomi lokal secara kolektif dan profesional
Meningkatkan pendapatan masyarakat desa Mewujudkan desa mandiri dan berdaya saing.
Menjadi mitra strategis pemerintah dalam pembangunan ekonomi kerakyatan.ujarnya.
Peserta yang menghadiri Musdesus adalah Pendamping desa, Camat Aek kuo, perwakilan PMD ,Pemerintah Desa, BPD, Bhabinkamtibmas, Babinsa,tokoh masyarakat, perwakilan RT/RW, perwakilan perempuan, pemuda, serta kelompok tani dan UMKM.
Adapun agenda utama Musdesus adalah:
Pemaparan rencana pendirian dan tujuan Koperasi Merah Putih.
Diskusi dan masukan dari masyarakat terkait struktur, jenis usaha, dan sistem pengelolaan koperasi.
Pemilihan pengurus koperasi secara musyawarah mufakat.
Penandatanganan berita acara pembentukan koperasi.
Musdesus menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain:
Disepakatinya nama koperasi: Koperasi Merah Putih [Nama Desa].
Terbentuknya struktur pengurus koperasi, yang terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas.
Penetapan bidang usaha koperasi meliputi simpan pinjam, perdagangan hasil pertanian, dan pengembangan UMKM.
Rencana tindak lanjut berupa pengurusan badan hukum koperasi, pembukaan rekening koperasi, dan penyusunan AD/ART.
Dengan terbentuknya Koperasi Merah Putih, masyarakat desa diharapkan dapat:
Lebih mudah mengakses pembiayaan dan layanan ekonomi lainnya.
Meningkatkan nilai tambah produk lokal melalui kerja sama dan manajemen terpadu.
Membangun kemandirian ekonomi tanpa harus bergantung pada pihak luar.
Pemerintah desa berkomitmen untuk mendampingi koperasi dalam proses legalisasi, pelatihan pengelolaan koperasi, serta menjalin kemitraan dengan pihak swasta dan pemerintah daerah.
Musdesus Pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan momentum penting dalam memperkuat ekonomi desa melalui semangat kebersamaan dan gotong royong. Koperasi ini diharapkan menjadi simbol kemandirian ekonomi masyarakat desa yang berdiri tegak di bawah panji merah putih mewujudkan kesejahteraan dan kemajuan bersama.
Adapun hasil Musdesus
Kepengurusan koperasi merah putih dan untuk pengawasan tersebut adalah
Kepengurusan koperasi MP
Ketua : Azmi
Wakil ketua: Iwan
Wakil ketua anggota: era
Bendahara: eka
Sekretaris : gabe
Pengawas koperasi MP
Asmaul Husna
Heri gustiar
Firman Sihotang
Penulis: Tim
Social Header