Tapteng | Mitramabesnews.id - Seorang ketua dewan pimpinan cabang pro jurnalismedia Siber (DPC PJS) sibolga-tapanuli Tengah, Yasiduhu Mendrofa, diduga terlalu maju untuk membantah pemberitaan yang telah di terbitkan media online kupaskriminal.com, pada 5 Maret 2025. Pemberitaan tersebut berjudul Merasa Kebal Hukum, Pemilik Penambangan Galian C di kelurahan Tukka Kembali Beroperasi Diduga Tidak Miliki Izin Resmi. Dimana pada saat itu Yasiduhu Mendrofa Share rilisan di GROUP SHARING dan berlambang TIME TO SHARE, dan tak lain group tersebut untuk satu Tim bersamanya dan beliau sendiri sebagai adminnya.
Menurut saya (DPC PJS) sibolga-tapanuli Tengah diduga terlalu maju dan mengkhianati hasil karyanya sendiri, Ketua DPC PJS yasiduhu mendrofa diduga mencemarkan nama baik yang sama dengan seprofesinya diduga hanya untuk mencari nama supaya dapat pujian. Ini merupakan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik dan prinsip dasar jurnalisme profesional.
Awalnya berita galian C ilegal terbit diduga akibat salah miskomunikasi antara sesama profesi, di mana pada saat itu Saat sejumlah awak media turun ke lokasi untuk mengonfirmasi keberadaan penambangan tersebut pada Senin (3/2/2025), seorang pria yang mengaku bernama Bambang Lubis muncul di lokasi dan dengan nada arogan menyatakan bahwa dirinya yang bertanggung jawab atas aktivitas ini. “Tulis saja, Bambang Lubis yang bertanggung jawab di Galian C,” ujarnya kepada wartawan pada saat itu,
Karena Pernyataan Bambang Lubis ini memicu tanda tanya di kalangan wartawan yang hadir, mengingat dirinya dikenal sebagai seorang jurnalis di wilayah Sibolga-Tapanuli tengah Maka pada saat itu Ketua Dewan Pimpinan Cabang Pro Jurnalismedia Siber (DPC PJS) Sibolga Tapanuli tengah Yasiduhu Mendrofa, dan beberapa wartawan yang turut hadir di lokasi, dan membentuk Satau tim, nama tim tersebut (LIBAS),
Pada saat itu Ketua Dewan Pimpinan Cabang Pro Jurnalis media Siber (DPC PJS) Sibolga Tapanuli Tengah Yasiduhu Mendrofa, mengatakan hasil liputan kita pada hari ini harus kita naikkan ya teman-teman.
Dirinya langsung rilis berita dan di share di group guna untuk cepat di terbitkan di media masing.
pada tanggal (24/5/2025) sok-sok ketua DPC PJS sibolga tapanuli tengah membantah berita tersebut, dengan kalimat menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan keterangan atau konfirmasi kepada Kupaskriminal.com terkait isu tersebut. Dan ia menyatakan keberatan atas penggunaan namanya dalam pemberitaan tanpa persetujuan dan klarifikasi sebelumnya.
Menurut saya Pembatahan berita tersebut tidak hanya menyesatkan publik, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian moral dan reputasi bagi media kami dan maupun para jurnalis yang lain terlebih-lebih kepada redaksi kami.
Sebagai bentuk keberatan, kami dari media Kupaskriminal.com menyampaikan beberapa tuntutan kepada pihak Redaksi Pro Jurnalismedia Siber (PJS).
Permintaan Maaf Terbuka: Jurnalismedia Siber (PJS)
diminta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka
atas fitnah yang telah ketua DPC PJS bapak terbitkan.
Koreksi Berita : Media tersebut harus segera melakukan ralat atau koreksi sesuai dengan mekanisme hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Peningkatan Profesionalisme : Jurnalismedia Siber (PJS) diminta menunjukkan komitmen terhadap etika jurnalistik dengan meningkatkan pengawasan internal terhadap proses peliputan dan penyajian berita.
Damianus Waruwu wartawan kupaskriminal.com Sumatra Utara. Yang juga seorang pimpinan Redaksi media mnctvano.com berharap agar insiden ini menjadi pelajaran bagi seluruh insan pers agar senantiasa menjunjung tinggi etika profesi dan tidak mengabaikan prinsip-prinsip jurnalistik.
Kami sesama jurnalis harus saling mengingatkan agar produk jurnalistik kita bisa dipercaya dan bermanfaat bagi masyarakat luas. Jangan sampai karena kelalaian kecil, kita mencoreng nama baik profesi kita sendiri tegas Damianus Waruwu.
Damianus berharap hak jawab ini menjadi momentum bagi semua pihak media untuk kembali menegakkan nilai-nilai jurnalistik yang berimbang, akurat, dan berdasarkan prinsip kehati-hatian.
Saya bukan menolak pengawasan terhadap dugaan pelanggaran hukum. Tapi cara kita menyajikan fakta juga harus taat pada hukum dan etika jurnalistik, tutup damianus Waruwu.
(Samolala Lahagu)
Social Header