Breaking News

Terkait Laporan Masyarakat Desa Pulau Aro kecamatan tabir Ulu Merangin, PTSL Sertifikat Di Pungut Biaya Berpariasi


Merangin | Mitramabesnews.id - Terkait Laporan Masyarakat Desa Pulau Aro kecamatan tabir Ulu PTSL Sertifikat Tanah Dipungut Biaya Berpariasi Oleh Sekdes Dan Kadus.

13/04-2025 Hasil konfirmasi jurnalis Mitra Mabes news id, bersama Sumber terpercaya, tentang PTSL Sertifikat Tanah Desa Pulau Aro kecamatan tabir Ulu Merangin, program tersebut tanpa ada pungutan, ternyata di Desa Pulau Aro kecamatan tabir Ulu Merangin.

PTSL Sertifikat Tanah, di pungut biaya oleh Sekdes dan Kadus dari Rp 500 (Lima ratus ribu rupiah) sampai Rp750 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per sertifikat, pungutan liar (pungli) yang diduga telah di lakukan oleh Sekdes Desa Pulau Aro kecamatan tabir Ulu Merangin telah melanggar pasal 368 KUHP (kitab UU hukum pidana)

Atas Pungli yang di lakukan oleh sekdes dan Kadus desa Pulau Aro untuk di tindak lanjuti secara hukum yang berlaku, kepada Polda Jambi, kepada polres Merangin, kepada kejaksaan negeri Merangin.

Kepada BPN Merangin agar bertindak tegas terhadap pelaku Pungli PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) murni ajuan dan program untuk Masyarakat tanpa di pungut biaya.untuk di tindak lanjut.bersambung.
Erwin Syah MBS.
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News