Labuhanbatu | Mitramabesnews.id - Kepala cabang pegadaian Rantauprapat labuhanbatu sumatra utara linda herawaty siregar saat dikonfirmasi diruangan kerja nya pada Selasa 22/04/2025 terkait pemberhentian salah seorang karyawan pendor PT era permata sejahtera menjawab awak media saya tidak bisa mengeluarkan statemen terkait pernyataan awak media, Saya serahkan kepada lowyers yang berada di kantor kanwil medan.
Ketika ditanya kembali terkait apa fungsi kedudukan kepala cabang mengapa tidak berhak memberi keterangan kepada awak media linda herawaty siregar menjawab saya tidak berhak menjawab pertanyaan awak media ujarnya karena kami mempunyai lawyers yang khusus menjawab pertanyaan wartawan "ujarnya.
Erwinsya Dalimunthe mengatakan kepada awak media selasa 22/04/2025 bahwa dirinya di putus hubungan kerja (PKH) oleh PT.era permata sejahtera rekanan pegadaian Rantauprapat secara sepihak pasalnya Dia tanpa diberi surat peringatan pertama (sp 1,sp 2 dan sp 3) dengan serta-merta dirinya di putus hubungan kerja dengan perusahaan yang memperkerjakan nya.
Ditambahkannya sebagai perusahaan rekanan perusahaan badan milik negara (BUMN) tidak layak memutus hubungan kerja secara sepihak dan lebih tidak layak PT era permata sejarah tidak melakukan perpanjangan kontrak kerja pada akhir tahun sementara awal Januari 2025 saya masih bekerja di perusahaan itu pertanyaan saya apakah boleh karyawan di perkerjakan tanpa kontrak diperpanjang dan yang lebih aneh nya ada seorang karyawan pegadaian melakukan kesalahan yang sama saya lakukan namun tidak diberikan sangsi oleh pihak pegadaian Rantauprapat.
Donal sebagai kepatuhan kanwil Sumatra Utara menyambut awak media mengatakan belum mengetahui persis permasalahan ini dan saya akan menanggapi permasalahan ini terkait pemberhentian sepihak karyawan pendor di penggadaian Rantauprapat.
Donal juga mengatakan hal-hal seperti ini perlu kami ketahui untuk menstabelitaskan parah karyawan di perusahaan badan usaha milik negara (BUMN)
Donal sebagai kepatuhan kanwil sumatera utara menyampaikan hubungan awak media dan perusahaan badan usaha milik negara adalah mitra dan tidak ada yang harus ditutupi apabilah ada perusahaan didalamnya yang tidak baik maka kami bisa memberi masukan atau klarifikasih ujarnya menutup pembicaraannya.
Ditempat terpisah kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi labuhanbatu zulkarnain siregar saat dikonfirmasi melalui seluler pribadinya Selasa 22/04/2025 mengatakan pemberhentian secara sepihak tidak boleh dilakukan dan apabila pihak yang merasa dirugikan boleh mengadukan permasalahannya kepada dinas terkait.
pembuat berita
Rusman safrialdi


Social Header