Breaking News

Gila Gilaan Harga Pupuk Bersubsidi Mencapai Harga Rp 180,190,200, Ribu/ Sak Pengecer Kios Rina Tani Cabut Izin Kode Kios RT0000086566 tabir Merangin.

Merangin | Mitramabesnews.id -
Gila Gilaan Harga Eceran Pupuk Bersubsidi Mencapai Rp 180,190,200, Ribu Per Sak Pengecer Kios Rina Tani,Cabut Izin Kode Kios RT 0000086566 Tabir Merangin.

Hasil konfirmasi jurnalis Mitra Mabes news id Cs, 16/2-2025 bersama bapak KN Pemilik gudang  Pupuk Bersubsidi atas nama Kios Rina Tani 1, Desa Rantau panjang tabir di salurkan ke Desa Bungo Tanjung kecamatan Tabir Selatan Merangin (luar kecamatan)dengan penjelasan pak KN bersama anaknya WD, menjelaskan atas harga pupuk bersubsidi yang di salurkan nya, diatas   Harga Eceran Tertinggi (HET) yang di jualnya dengan harga Rp 180,190,200, Ribu per Sak,sedang kan distributor CV TANISUBUR telah menetapkan HET Urea Rp 112500 Per Sak, sedangkan NPK atau PONSKA Rp 115000 Per Sak, berbeda jauh dengan harga yang telah di tetapkan oleh distributor kepada Pengecer.

Tidak tanggung tanggung nya harga yang telah di jual pengecer pupuk bersubsidi kepada Petani,atas keterangan pak KN bersama anaknya WD, Pupuk bersubsidi yang telah terjual sebanyak 7(Tujuh) truk dengan muatan 8 Ton per truk, jumlah keseluruhan mencapai 1220 Sak  pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK dan pada sore tanggal 18 masuk lagi 1 truk atas nama kios Rina Tani keterangan sopir truk tersebut yang tidak mau memperlihatkan DO nya,dalam jangka belum sampai 2 bulan ini,sekian banyak pupuk yang di kirim kan Kios Rina Tani ke gudang pak KN, hanya tinggal 1 sak Urea di gudang KN sebagai  BB   tersisa di gudang KN Bungo Tanjung Tabir Selatan Merangin.

PI,Pupuk Indonesia mengingatkan seluruh mitra Kios soal pelanggaran HET Pupuk Bersubsidi dapat dikenai ancaman pidana berdasarkan pasal 2 UU no 20 tahun 2001.sangsi nya meliputi hukum penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Untuk di tindak lanjuti atas nama pemilik kios Rina Tani 1 rantau panjang tabir yang telah menjual pupuk bersubsidi diatas Harga HET dan diduga sudah keluar dari kecamatan tabir ke kecamatan tabir selatan Merangin, kepada gubernur jambi, kepada Polda Jambi, kepada kejaksaan negeri Merangin, kepada polres Merangin,dan KP3 agar dapat bertindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku jangan pandang sebelah mata.

(Darwin syah)
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News