Breaking News

PT BPG Diduga Kuat ,"melanggar Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Sanksi Pidana: Pidana Penjara Maksimal 2 Tahun Atau Denda Maksimal Rp 400 juta

KUBU RAYA | Mitramabesnews.id - Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) melakukan demonstrasi di Kantor perkebunan kelapa sawit bersama puluhan Kariawan PT Bumi Perkasa Gemilang (BPG) di Kantor nya.Senin (20 Januari 2025) 

Di Desa Terentang Hulu Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat.menuntut, perusahaan menjalankan Undang Undang Ketenaga Kerjaan yang berlaku. 

Status pekerja harus di perjelas. Pekerja di ikut sertakan BPJS Kesehatan, dan BPJS Tenaga Kerja, 4 program. Pekerja sakit mohon di urus atau di perhatikan hak haknya. 

Pekerja sudah masuk Usia pensiun mohon di berikan hak haknya selaku pekerja. Pekerja sakit jangan ditelantarkan harus di perhatikan hak haknya. 

Saat Orasi di depan Kantor PT BPG, di pimpin langsung oleh Ketua SBSI Kalimantan Barat. Sujak Arianto SE, menyebutkan.,"Perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Tenaga Kerja dan BPJS Ke Sehatan merupakan pelanggaran hukum, " Sebut dalam orasinya

Tidak lama kemudian di sambut langsung oleh perwakilan perusahaan Pak Rudianto Bidang  Legal Officer dan umum, langsung di persilahkan masuk di ruang rapat Kantor PT BPG diminta perwakilan dari pekerja 5 orang dan Ketua SBSI Sujak Arianto SE,. Dan beberapa anggota. 
Di dalam ruangan  itu, tampak hadir  Kapolsek Terentang Inspektur Polisi Dua (Ipda), Selamet Widodo, SH. MH
Komandan Rayon Militer (Danramil) Terentang  Kapten Gularto.

Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Kubu Raya, Juliantomo, Bidang BPJS Tenaga Kerja Kota Pintuanak Rahmat Hidayat, dan pengawas Disnakertrans Provinsi Kalimantan Barat M. Furqon. 

Penjelasan BPJS Kesehatan Kabupaten Kubu Rara Juliantomo  dari jumlah 600 tenaga kerja yang di daftarkan perusahaan hanya 232 yang lain masih belum pihak BPJS kesehatan dalam waktu dekat minta waktu ke pihak perusahaan PT BPG untuk adakan sosialisasi karena beberapa masalah harus diselesaikan pinta Juliantomo. 

Bidang BPJS Tenaga Kerja Kota Pontianak Rahmat Hidayat, menyampaikan tentang BPJS Tenaga Kerja Pihak perusahaan PT BPG mendaftarkan hanya 300 orang dari jumlah 600 karyawan perusahaan tersebut

Jawabat pihak Pak Rudianto Legal Officer dan umum, tidak memuaskan SBSI dan karyawan, jawabat nya hanya aliby cari pembenaran tidak berdasarkan fakta dan data. 

Ketua SBSI Kalimantan Barat. Sujak Arianto SE, menyebutkan dalam pertemuan ada perdebatan, kenapa kami menundang perwakilan pemerintah yang membidangi dari BPJS Kesehatan, dan BPJS Tenaga Kerja, pengawasan dari Disnakertrans Privinsi. 

Karena dari pihak perusahaan selalu menyebut PT BPG tidak gampang, kalau diajak negosiasi tidak pernah ada kejelasan dalam hal keputusan. Ketua SBSI Kalimantan Barat.

Sujak Arianto SE,Untuk meyakinkan pekerja berjuang tidak main main, kita bicara regulasi, pekerja dilindungi Undang Undang, dan perusahaan berbadan hukum mempekerjakan buruh ada kewajiban yang harus dipenuhi. 

Status karyawan harus jelas BPJS kesehatan, harus didaftarkan, yang jadi masalah itu dari jumlah karyawan 600 yang di daftarkan 50% contoh kasusnya orang sakit ditelantarkan, ada juga dibiarkan, Orang masuk dalam masa pensiun juga tidak dapat juga.

Diduga Kuat Perusahaan PT BPG,"melanggar Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Tenaga Kerja (BPJSTK) akan mendapatkan sanksi, 

Peringatan tertulis dari BPJSTK. Pembekuan aktivitas usaha. Pencabutan izin usaha.
Denda administratif Rp1.000.000 - Rp 50.000.000 (Pasal 21 Undang-Undang No. 24/2011).

Pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp400.000.000 (Pasal 17 Undang-Undang No. 24/2011). Pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp1.000.000.000 (Pasal 18 Undang-Undang No. 24/2011) jika.

Kecelakaan kerja juga tidak diperhatikan, THR tidak di ksik, sakit tidak diobati sedangkan BPJS tidak didaftarkan, semua karyawan perusahaan tanggung jawab sepenuhnya. 

Human Resources Development (HRD), sementara HRD di Perusahaan berperan sangat penting di antaranya, 
Merekrut karyawan baru, memberhentikan karyawan, memberikan kompensasi dan tunjangan, mengembangkan kinerja karyawan, memberikan pelatihan dan pengembangan karyawan. 

Menjamin pengembangan mutu karyawan, 
melindungi perusahaan dari masalah ketenagakerjaan, menciptakan lingkungan kerja yang sehat, HRD berperan penting dalam perusahaan karena karyawan merupakan salah satu aset terpenting. tegas Sujak Arianto, SE. 

Kapolsek Terentang Inspektur Polisi Dua (Ipda), Selamet Widodo, SH. MH mengatakan situasi di sekitar aksi di Kantor PT BPG aman terkendali dari awal dimulainya aksi yang di pimpin SBSI situasi kondusip, selama dialog juga berjalan tertib. Keputusan selanjut nya akan ditindak lanjuti oleh pemerintah, pengawasan dari Disnakertrans provinsi, BPJS Kesehatan, BPJS Tenaga Kerja, pengamanan diturunkan  dari Polsek 10 orang, ucap Selamet widodo. 

Dari pihak perusahaan PT BPG Pak Rudianto Legal Officer dan umum, hasil mediasi tudak ada keputusan, tapi semua tuntutan diterima  hanya perlu waktu kata Rudianto. 

(Mulyadi)
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News