JAMBI | Mitramabesnews.id - Hancur nya sungai Seringat ratusan hektar Olah PETI penambang emas tanpa izin, tidak tersentuh hukum di Desa talang ujung,Desa sungai Pinang kecamatan sungai Manau Merangin Jambi.
Hasil Temuan Tim Media Mitra Mabes news id provinsi jambi, 12/12-24 di pimpin oleh kaperwil media Mitra Mabes news id provinsi Jambi Drw secara langsung ke TKP.
PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) berada di Desa talang ujung dan desa sungai Pinang kecamatan sungai Manau Merangin Jambi,Tidak tersentuh hukum sama sekali,di duga ada setoran wajib ke APH Aparat penegak hukum.
Informasi yang di dapat kan dari warga, pemain Dompeng dan di danai oleh Idris,Ali,son,dan menggunakan alat berat ( Excavator) warga sungai pinang dan talang ujung kecamatan sungai Manau Merangin Jambi.
Di duga pemain Dompeng dan yang mendanai kebal hukum, sehingga tudak satupun APH Aparat penegak hukum yang bertindak atas penambang emas tanpa izin PETI di wilayah sungai Manau Merangin Jambi desa Talang ujung dan desa sungai Pinang kecamatan sungai Manau.
Untuk di tindak tegas secara hukum,di minta kepada kapolri, Polda Jambi, polres Merangin Jambi, Danrem dan Dandim Merangin Jambi, untuk di tindak tegas segera sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Sesuai dalam pasal 158 UU No 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara telah mengatur bahwa PETI merupakan kejahatan sehingga pelakunya dikenakan pertanggungjawaban hukum pidana,baik penal maupun nonpenal ,
Aktivitas PETI dapat di berantas perlu adanya upaya hukum yang bersifat multisektor, dan disertai kordinasi antarinstansi terkait. (DW)


Social Header