Merangin | Mitramabesnews.id - duga tidak tersentuh hukum 6 set Dompeng di pinggir sungai tantan sungai ulak Merangin Jambi.
Hasil konfirmasi jurnalis Mitra Mabes news id 4/12-24 bersama atas nama Andi pemilik Dompeng terletak di pinggir sungai tantan Merangin Jambi.
Lokasi yang sangat tersembunyi ini tidak semua APH yang mengetahui keberadaan nya tempat ini.
Hasil temuan tim media Mitra Mabes news id.lokasi PETI penambang emas tanpa izin di duga telah melanggar UU No 3 tahun 2020 tentang perobahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara sudah jelas melarang kegiatan pertambangan Emas tanpa izin (PETI).
Kompleksitas PETI yang harus di usut tuntas secara hukum yang berlaku tanpa pilih bulu siapa saja beking PETI di wilayah Merangin Jambi, sehingga tidak kooperatif lagi yang benar benar telah melanggar hukum.
Atas pemberitaan media Mitra Mabes news id, sekaligus laporan kepada mabes polri, kepada Polda Jambi, kepada polres Merangin Jambi, kepada Kejari Merangin Jambi,di minta untuk bertindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
(DW)
Social Header