Awal media mehampiri di mana para pelaku PETI melakukan kegiatan di sekitar desa dusun mudo kecamatan bangko para pekerja PETI yang ada di lokasi acuh dan terus melakukan kegiatan mereka seolah olah tak ada rasa segan dan takut nya apa yang mereka lakukan.
Kemudian awak media menghampiri salah satu seorang yang memiliki dompeng tersebut untuk meminta klarifikasi namun kedatangan kami di sambut dengan pembicaraan yang tidak pantas dan tidak enak kami dengar kan karna si tersangka mengatakan saya tidak takut sama sekali, karna dia sudah mengeluarkan atau membayar bulanan sama salah satu oknum kepolisian.
Hasil temuan tim media mitramabes news. ID. 21 November 2024 dompeng beroperasi di sungai tantan dan sungai merangin kecamatan bangko merangin jambi tidak pernah di tersentuh hukum Kepolisian sama sekali wilayah merangin jambi.
Di duga empat pelaku pelaku penambang emas Tampa izin(PETI) sudah melanggar uu no 3 tahun 2021,uu tersebut , di sebutkan bahwa orang yang melakukan PETI Tampa izin di pidana penjara paling lama 5 THN denda 100.000.000.000.
Dengan pelanggaran UU pasal tersebut di atas,
Di minta ke pada kapolri dan kapolda jambi, kepolisian merangin bangko kapolres dan kapolsek dan kajari merangin bangko agar dapat menindaklanjuti atas pemberhentian sekaligus laporan media mitramabes news. ID. Merangin jambi peti yang telah meresah kan masyarakat dan mengotori air menjadi kotor dan keruh
(Solahuddin)
Social Header