Nias Barat | Mitramabesnews.id - Ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga Guru dan tenaga Kesehatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Nias Barat, diduga terancam tidak menerima gaji dan tunjangan karena hingga saat ini Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Nias Barat Era Era Hia, belum menandatangani surat pengantar evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPDD) TA. 2024.
"Akibat keterlambatan proses evaluasi Ranperda P-APBD ini, ribuan ASN terancam tidak menerima gaji dan tunjangan serta berpotensi terkendalanya pelaksanaan roda pemerintahan," terang Rosedi Daeli kepada awak media melalui telepon pada Selasa (8/10/2024) malam.
"Ia berharap bahwa proses evaluasi Perubahan APBD Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2024 ini dapat terlaksana sehingga tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Nias Barat," harap Rosedi.
Sementara itu, Ketua DPRD Nias Barat Drs. Evolut Zebua, yang dimintai tanggapannya terkait proses Evaluasi Ranperda P-APBD Kabupaten Nias Barat TA. 2024, hanya menjawab singkat bahwa hal tersebut merupakan urusan pemerintah daerah.
"Itu urusan pemda, yang penting DPRD sudah melaksanakan tugasnya," ujarnya.
Diketahui bahwa paripurna persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2024 antara Pemerintah Daerah dan DPRD Nias Barat, telah terlaksana pada Senin (30/9/2024). Namun hingga hari ini Ranperda P-APBD TA. 2024 dimaksud, masih belum diajukan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi. (RILAS)
Social Header