Breaking News

Pemerintah Desa Kema Tiga Tanggapi Pemberitaan Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Desa

Minut | Mitramabesnews.id - Pada Senin, 12 Agustus 2024 pukul 16:00 WITA, Pemerintah Desa Kema Tiga, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), menggelar konferensi pers terkait pemberitaan di salah satu media online mengenai dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) dan penyebutan nama salah satu pejabat desa.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Hukum Tua (Kades) Desa Kema Tiga, Ratna Sultraini, SH, yang didampingi oleh Sekretaris Desa Sukran Langkau, Ketua BPD Sofyan Abdjul, dan Sekretaris BPD Nur Nouke Bolang. Acara ini juga dihadiri oleh perangkat desa lainnya dan anggota BPD.

Dalam penyampaiannya, Hukum Tua Ratna Sultraini, SH, menyatakan keberatannya atas pemberitaan yang menyebutkan nama lengkapnya secara jelas, walaupun dalam pemberitanya dimuat dugaan tetapi sudah mencantumkan nama Hukum Tua secara lengkap. Ia menegaskan bahwa pemberitaan boleh saja dilakukan selama tidak menyertakan nama pribadinya secara lengkap.

Ratna juga menekankan bahwa tudingan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa yang diberitakan tidak benar. Menurutnya, sumber yang diambil dalam pemberitaan tersebut hanyalah asumsi dari salah satu masyarakat tanpa adanya konfirmasi langsung dengan Pemerintah Desa Kema Tiga.

Ketua BPD, Sofyan Abdjul, turut menguatkan pernyataan Ratna dengan menyebutkan bahwa seluruh tudingan dalam pemberitaan tersebut tidak berdasar. Sofyan menegaskan bahwa Pemerintah Desa Kema Tiga selalu terbuka dan transparan dalam penggunaan Dana Desa, demi kepentingan masyarakat.

Ratna juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan oknum wartawan yang menyebutkan namanya secara jelas dalam pemberitaan terkait tudingan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

(Athar)
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News