Breaking News

Dugaan Penggelembungan Jumlah Siswa SMPN 1 ulususua

Nias Selatan | Mitramabesnews.id - Mencuatnya isu dugaan penggelembungan jumlah siswa yang dilakukan oleh oknum Kepsek Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Ulususua berinisial HG disinyalir kuat memanipulasi jumlah data Siswa yang dilaporkan dan terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) yang tidak sesuai dengan data jumlah siswa yang aktif. Jelas bertujuan untuk meraih dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) demi memperkaya diri dan golongan dengan cara merugikan keuangan Negara.

Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Ulususua yang terletak di desa orahili Fondrako. Kecamatan ulususua. Merupakan salah satu Sekolah Negeri dimana Putra Putri Masyarakat Ulususua menimba ilmu. 
Agar lancarnya proses belajar mengajar Sekolah tersebut mendapat dana Bos dari Pemerintah berdasarkan jumlah siswa. Siswa tingkat SMP mendapat dana dari Pemerintah sebesar Rp. 1. 104. 000 / Siswa Pertahunya. Karena dana BOS yang lumayan besar membuat para Kepala Sekolah tergiur untuk melakukan manipulasi data jumlah siswa.

Kasus penggelembungan jumlah siswa ini telah dilaporkan di kejaksaan Negeri Nias Selatan pada  30 Januari 2024 Namaun sampai berita ini di publikasikan pihak kejaksaan negeri Nias Selatan belum melakukan pemeriksaan baik terhadap kepala sekolah SMP negeri 1 ulususua maupun kepada dinas terkait, padahal pelapor sudah melengkapi beberapa bukti awal yaitu foto absensi siswa sebanyak enam rombel dan screenshot dapodikmen Per Januari 2024, dimana jumlah siswa yang terdaftar di absensi adalah 155 siswa sedangkan di dapodikman sangat berbeda jauh yaitu 199 siswa dan dibagi dalam 7 rombel.

Berdasarkan perbedaan data yang signifikan ini kuat dugaan bahwa kepala sekolah SMP negeri 1 ulususua HZ diduga sengaja menggelembungkan jumlah siswa sebanyak 44 siswa siluman untuk mendapatkan dana BOS dari pemerintah demi mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompoknya. 

Wartawan media ini telah meminta klarifikasi dari kejaksaan negeri Nias Selatan melalui Kasi PIDSUS yaitu bapak Herianto SH.MH di kantornya beliau mengatakan bahwa kasus ini segera kita proses. ujarnya 

Dari informasi yang di peroleh dari salah satu Nara sumber yaitu berinisial DL mengatakan bahwa penggelembungan jumlah siswa ini sudah terjadi sejak lama dari tahun ke tahun. nanti kita bisa cek dari SPJ dana BOS apakah sudah sesuai dengan jumlah siswa atau tidak  silahkan saja dlu dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor. Ujarnya.

Menurutnya pihak kejaksaan negeri Nias Selatan yang lebih memiliki kewenangan dalam melakukan penyelidikan. Sehingga semuanya terang benderang.(WL)
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News