Sibolga | Mitramabesnews.id - Bhabinkamtibmas Kelurahan Pasar Belakang Polres Sibolga, berhasil menyelesaikan Perkara Penganiayaan Ringan, melalui Mediasi dengan Pendekatan Restorative Justice. Selasa 11 Juni 2024, pukul 12.00 Wib.
Kasi Humas Polres Sibolga IPTU Suyatno, menjelaskan bahwa Mediasi ini dihadiri oleh Kapolsubsektor Sibolga Kota AIPTU Adrianus Lase, Bhabinkamtibmas BRIPKA Elsa Suhenda, Pihak Tersangka dan Pihak Korban serta Kepala Lingkungan (Kepling). Polisi sepakat untuk menyelesaikan Kasus secara kekeluargaan.
Dalam Mediasi tersebut disepakati bahwa kedua belah Pihak sepakat akan menyelesaikan Permasalahan dengan Kesepakatan Kedua Belah Pihak.
Kegiatan Mediasi ini merupakan langkah konkret yang diambil oleh Bhabinkamtibmas, untuk mengedepankan Penyelesaian masalah yang mengutamakan Keadilan Restoratif.
"Kami berusaha untuk tidak hanya menegakkan hukum secara ketat, tetapi juga memberikan kesempatan bagi para pelanggar untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif kepada Masyarakat," ujar Kasi Humas Polres Sibolga IPTU Suyatno.
Restorative Justice, yang diterapkan dalam Kasus ini, bertujuan untuk memulihkan hubungan baik antara Pihak yang bersengketa dan Masyarakat. Kedua Belah Pihak menyampaikan kesediaan mereka untuk mendukung upaya pemulihan ini dengan harapan tidak ada lagi kejadian serupa di masa mendatang.
Salah satu Tersangka yang hadir menyatakan rasa terima kasihnya kepada Pihak kepolisian dan atas kesempatan yang diberikan.
"Kami menyesal atas perbuatan kami dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi. Kami akan memanfaatkan kesempatan ini untuk berubah dan menjadi lebih baik," katanya.
"Kegiatan ini berjalan dengan aman dan lancar, menunjukkan keberhasilan pendekatan Restorative Justice dalam menyelesaikan konflik secara damai dan kekeluargaan," pungkas Humas Polres Sibolga IPTU Suyatno. (Samolala Lahagu)
Social Header