Breaking News

Umi Handayani Siregar Berjuang Selama 18 Tahun Atas Nama Hukum Untuk Mendapatkan Keadilan

Pasir pangaraian|Mitramabesnews.id - Rokan Hulu - Berjuang selama 18 tahun untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya, Umi Handayani Siregar terus melakukan upaya hukum atas musibah yang dialaminya sejak tahun 2006 silam hingga saat ini namun belum membuahkan hasil bahkan kasus yang menimpa dirinya terkesan dipermainkan oleh Oknum Aparat Penegak Hukum. Hal ini disampaikan oleh Umi Handayani Siregar kepada awak media usai mengikuti sidang mendengar keterangan saksi penggugat di Pengadilan Negeri Pasir Pagaraian, Rokan Hulu, Provinsi Riau pada Rabu (16/04/2024). 

Dalam keterangan persnya, Umi Handayani Siregar menuturkan bahwa kejadian yang menimpa dirinya diawali mulai dari saat Umi ingin hak nya kembali,yang mana lahan seluas 24,6 Ha telah dirampas oleh pihak Koperasi Sumber Rezeki untuk pembuatan perkebuanan sawit.tegas umi handayani siregar""

Setelah melakukan Praperadilan di Pengadilan Negri (PN) Pasir pangaraian,pada bulan April 2017 silam,Umi sering kali menerima ancaman dan kekerasan yang mana itu diduga berasal dari pihak Koperasi sumber rezeki(tergugat).terangnya""


Hal ini sudah dilaporkan ke pihak Penegak Hukum(Polres Rohul),laporan sudah SP2HP, pelaku sudah diketahui dan sudah DPO(Daftar pencarian orang),namun pelaku masih saja berkeliaran dengan bebas,belum ada tindak tegas dari Polres Rokan Hulu.ujarnya""

Kuasa hukum Umi Handayani Siregar berharap penegak hukum di Rokan Hulu Riau komitmen atas putusan Praperaldilan di PN Rokan Hulu.ujar ramlan lubis selaku kuasa hukum Umi HS"

Beliau berharap Penegak Hukum(Polres Ronhul) jangan berdiam diri atas putusan praperadilan yang mana Polres Ronhul masih ada tunggakan dalam menangani kasus Umi Handayani Siregar.ujar ramlan,,,

Umi berharap Aparat Penegak Hukum Rokan Hulu Riau bangun dari tidurnya,dan menurut ramlan selaku kuasa hukum Umi,Hukum di rohul masih mandul dalam penanganan kasus,ini kenapa kok sudah pulahan tahun statusnya masih P19,tetangnya,,,

Umi Handayani Siregar berharap dapat perhagian dari k
Kapolri dari Presiden,karna selama ini ia cukup menderita setelah kehilangan harta,sempat dipenjara dan menjadi korban penganiayaan.

"Saya berharap kepada BPK KAPOLRI dan PRESIDEN RI agar permasalan dan kasus yang saya alami bisa menjadi perhatian karna saya sudah cukup menderita"ucapa Umi sambil menangis

Lebih lanjut Umi sangat berharap kepada hakim PN ROHUL agar berlaku adil,karna sudah dua kali persidangan berlangsung pihak koperasi sumber rezeki tak pernah hadir dan kuasa hukum pihak tergugat tidak memiliki surat kuasa,Umi berharap agar hakim dapat memutuskan secara vertek,dimana pihak tergugat tak pernah dapat hadir dalam persidangan.

Saat Pengadilan Negeri Rohul gelar Sidang lapangan yang dipimpin ketua Majelis Hakim PN simpang pangaraian atas gugatan Umi Handayani Siregar terkait lahan dan kebun kelapa sawit yang dikuasai koperasi sumber rezeki sejak tahun 2006 lalu,yang mana koperasi suber rezeki bekerja sama dengan PT.EDI untuk menggarap lahan Umi Handayani Siregar.

Sementara,berdasarkan dokumen kepemilikan atau penguasaan secara hukum jelas menjadi hak milik atau penguasaan atas nama Umi Handayani siregar.

Ditempat yang sama ketua Majelis Hakim mengatakan bahwa sidang lapangan ini hanya memperjelas lokasi yang sedang dipersengketakan,dan akan dilanjutkan dengan sidang berikutnya pada kamis depan(dua minggu kedepan),tegasnya,,

Umi mengatakan"kita berharap sidang kali ini akan menjadi titik terang untuk mendapatkan keadilan dari penegak hukum dan pelaku mendapatkan hukum sanksi yang setimpal serta hak saya bisa kembali"harapnya,,,
(Jupri)
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News