Breaking News

Jadi Barang Temuan 5 Ekor Sapi Metal Mantan Kades Bengkolan Dua Kecamatan Gunung Tujuh Sunoto Penggelapan


Kerinci|Mitramabesnews.Id - Jadi barang temuan 5 ekor sapi kades bengkolan dua kecamatan gunung tujuh kerinci Sunoto penggelapan. 

Hasil konfirmasi jurnalis Mitramabesnews.id bersama kades bengkolan dua anton hidayat 4/2024 mengatakan, bahwa mantan kades bengkolan dua Sunoto telah menggelapkan dana desa DD sebesar Rp 100 juta rupiah dana tahun anggaran 2022. Yang kata nya di belanja kan ke lima ekor sapi, ternyata sapi tersebut tidak ada bukti laporan ke Inspektorat kerinci. 

Dengan unsur Subjektif mantan kades bengkolan dua Sunoto telah melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan dana desa yang sangsi nya tertuang dalam pasal 374 kUHP ancaman nya. 

Dengan data dan bukti bukti yang lengkap, dan tidak ada bukti penyerahan atau mengembalikan uang Negara di inspektorat, mantan kades bengkolan dua Sunoto benar benar telah menggelapkan kan uang Negara, cash on Delivery. Yang tertuang. Dalam pasal 372 KUHP. 

Dengan ketentuan hukum yang berlaku, di minta kepada polres kerinci dan tembusan kepada polda jambi, agar dapat memanggil mantan kades bengkolan dua Sunoto, untuk diminta keterangan nya tentang penggelapan DD/dana desa (Bumdes) 2022,yang tidak di ketahui oleh anggota Bumdes dan anggota Bumdes 2023.

Dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku mantan kades bengkolan dua kecamatan gunung tujuh kerinci jambi Sunoto perlu di tindak lanjuti, 
  (Darwin Syah)
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News