Breaking News

Tim Gabungan Amankan 2 pria 1 PNS , 2 Wanita Saat Main Judi di Kota Langsa

Kota Langsa  Aceh  |  Mitramabesnews.Id - Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Langsa bersama Polsek Langsa Barat berhasil menangkap 2 pria dan 2 wanita dimana salah satunya S usia 57 tahun, seorang oknum pegawai negeri sipil warga Desa Bukit Suling Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang.

“Pelaku ditangkap Kamis 25 April 2024, sekira pukul 12.00 Wib saat bermain judi kartu joker di Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro”, kata Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah,  SIK, SH, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad, S.sos., SH, M.Si, pada hari Minggu (28/04/2024).

Menurut Kasat, pelaku yang diamankan berjumlah 4 orang terdiri dari 2 pria dan 2 wanita yakni S usia 57 tahun, seorang PNS warga Desa Bukit Suling Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang, I usia 34 tahun pria bekerja wiraswasta, RW usia  41 tahun dan S usia 35 tahun keduanya ibu rumah tangga warga Gampong Paya Bujok Tunong Kecamatan Langsa Baro.

“Pelaku telah melakukan tindak pidana perjudian atau maisir jenis kartu joker dan melanggar pasal 18 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014”, terang Kasat Reskrim Polres Langsa.

Kemudian, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp.1.250.000 dan 1 set kartu joker warna merah.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini barang bukti serta para pelaku sudah kita amankan di Polres Langsa guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut”, tandas Kasat Reskrim. 

(zainal)
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News