Nias | Mitramabesnews.Id - Masyarakat Desa Hou, Kecamatan Bawalato, Kabupaten Nias, Sumut, heboh saat terdengar informasi bahwa oknum Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Desa Hou, diduga tidak memiliki Ijazah asli SMA atau sederajat.
Kehebohan itu bukan tanpa alasan, di infokan oleh masyarakat bahwa oknum Kesra Desa Hou tersebut tidak memiliki Ijazah SMA atau sederajat dan anehnya, kenapa bisa diangkat menjadi aparat Desa atau Kesra.
Dikatakan seorang warga Desa Hou yang tidak mau disebutkan namanya inisial SL menyampaikan, aparat Desa atau Kesra Desa Hou inisial FL itu diduga tidak memiliki Ijazah asli dan kenapa bisa diterima oleh Kepala Desa Hou dan disetujui oleh Camat Bawalato bersama Bupati Nias.
"Kami warga Desa Hou meminta kepada Kepala Desa Hou, Camat Bawalato dan Bupati Nias, untuk dievaluasi oknum Kesra Desa Hou karena diduga tidak memiliki ijazah," cetus Warga Desa Hou SL kepada awak media (30/04/2024).
Hal itu, dijelaskan bertentangan dengan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. Dimana, berdasarkan Undang-Undang tersebut pendidikan minimal Aparat Desa adalah SMA atau sederajat dan memiliki ijazah asli.
Seperti yang terjadi di Desa Hou, Kecamatan Bawalato, Kabupaten Nias, diduga oknum Kesra Desa Hou inisial FL tidak memiliki ijazah asli.
"Bagaimana bisa Kepala Desa Hou dan disetujui oleh Camat Bawalato bersama Bupati Nias, diangkat oknum Kesra Desa Hou tersebut tanpa menggunakan persyaratan lengkap alias Ijazah asli," ungkap warga Desa Hou inisial SL.
Warga Desa Hou SL ditambahkan, oknum Kesra Desa Hou itu diduga tidak memiliki ijazah asli, saat ini masih menjabat sebagai Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Desa Hou, Kecamatan Bawalato, Kabupaten Nias.
"Padahal mekanisme pengangkatan perangkat Desa adalah hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon perangkat Desa dan calon itu dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat. Lalu Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa paling lambat 7 (Tujuh) hari kerja," ujar SL.
"Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan dan miris bila Camat merekomendasikan perangkat Desa yang tidak memenuhi syarat," tambahnya.
Ketika awak media melakukan konfirmasi melalui Whatsapp pribadi Kepala Desa Hou Falukhata Bawamenewi menyampaikan, saya klarifikasi bahwa masalah ijazah Kesra itu saya tidak tau apa ada asli atau tidak karena pada saat saya menjabat sebagai kepala desa Hou hanya meneruskan dan belum saya telusuri sampai disana.
"Maka dalam hal ini saya akan konfirmasi selanjutnya apa bila kepada yang bersangkutan, saya tanyakan lebih lanjut," pungkas Kepala Desa Hou Falukhata Bawamenewi melalui chat Whatsapp.
(Rilas)
Social Header