Breaking News

APU/ATU PKS Tanjung Seumantok Tidak Bisa Di Jumpai Oleh Wartawan

Aceh Tamiang | Mitramabesnews.Id -  Asisten personalia dan umum (apu) asisten Tata Usaha (atu)  pabrik kelapa sawit (pks)  tanjung seumentok Zulfikar yang merangkap jabatan sebagai APU dan ATU itu tidak bisa di jumpai oleh wartawan saat mau kompirmasi tentang pabrik pks tanjung seumantok di kecamatan karang baru kabupaten aceh tamiang yang di keluhkan oleh masyarakat. Senin 29/4/2024.

Kini apu/Atu pks tanjung seumantok zulfikar saat di hubunggi melalui hpnya selalu menjawab tidak bisa jumpa karna lagi sibuk lain kali kita jumpa iya bang tandasnya. 
 
Padahal asiten personalia dan umum itu  adalah sebagai pelayan masyarakat yang di tempatkan di pks tanjung seumantok PTP. Nusantara 1 aceh regional 6 ini, apa bila ada keluh kesah masyarakat tentang pks tersebut kiranya Apu ini bisa menanggapi hal tersebut sehingga permasalahan di pabrik pks tersebut bisa berjalan dengan baik tentunya tidak harus di jumpai humas kantor pusat PTP N 1 aceh regional 6 di jalan kebun baru kota langsa tersebut

Malah ini terbalik seorang apu/atu di pks tanjung seumantok ini terkesan tidak mau jumpa dengan wartawan beberapa kali minta waktu untuk berjumpa tentang komfirmasi masalah sekitar pabrik yang di keluhkan oleh masyarakat

Sedangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 tahun 1999 tentang  Pers, ketentuan pidana pasal 18 ayat 1 setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibatkan menghambat atau menghalagi pelaksanaan ketentuan pers pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta.disi sudah di atur berarti sudah melanggar UU no. 40 tahun 1999 tentang pers tersebut. 

Saat kita minta tangapan seorang mantan manejer PKS itu di salah satu caffe di kota langsa, berharap kepada PTP. Nusantara 1 Aceh Regional 6 yang berkantor pusat di kota langsa agar kiranya untuk menempatkan seorang manejer ,KTU dan APU di PKS atau pun di kebun PTP Nusantara 1 aceh Regional 6 ini, yang bisa menampung aspirasi masyarakat sekitar Kebun atau PKS karna kalau di jumpai tidak bisa, ini membuat kita selama ini hubungan komonikasi sudah baik dengan terdahulu, kini menjadi tidak baik karna tidak adalagi menjalin komonikasi, jadi kalau selama ini sudah ada jalinan komonikasi yang baik tentunya di sambung kembali walaupun kita di tempatkan di kantor yang baru, kita harus beradaptasi sebaik mungkin karna tamu yang hadir itu berarti saudara kita juga ,karna kita tinggal dan tugas di sekeliling mereka ,mari layani dan sambut mereka sesuwai dengan tugas dan pungsi kita bekerja di sana. seumpama, kita bertamu ketempat orang lain berarti ada sesuwaktu yang perlu kita sampaikan,  lalu kita tidak diterima disana , bagaimana rasanya begitu juga mereka ,apa lagi wartawan yang selama ini sudah mitra pemerintah waduhhh. tandasnya.

Saat di minta ketrangan Salah satu Asisten personalia dan umum (APU) tentang pungsi jabatan apu itu... Di kantor PTP N 1 aceh regional 6 yang enggan sebutkan namanya, menyampaikan. seharusnya seorang Apu, baik kebun dan pks itu adalah perpanjangan perusahaan di kebun atau di psk karna dia adalah seorang humas dikebun atau di pks yang di sebut Apu (asisten personalia dan umum)  yang sudah di tugaskan disana sebagai pelayan masyarakat di sekitar kebun atau pks,  ini lah ngunanya ada apu bukan untuk menghindar dari masukan masyarakat dan wartawan.

Tambahnya. jadi kalau ada apu kita baik di kebun atau di pks yang tidak mau dijumpai oleh wartawan selama ini kami atas nama Perwakilan Apu minta maaf atas tindakannya ,kita menghimbau kedepan seluruh apu yang ada di PTP N 1 Aceh Regional 6 ini ,bisa menerima masukan dari wartawan dan masyarakat sekitar  bisa menjalin komonikasi yang lebih baik lagi. Kalau kita sudah baik komonikasi dengan masyarajat sekitar dan para wartawan tentunya semua yang kita kerjakan pun enak,  Hablum minannas itu perlu. Tandasnya. (zal)
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News