Medan, Sumut | Mitramabesnews.Id - Korban laka lantas tabrakan kendaraan roda dua (septor) dengan roda 4/ Mobil Pribadi BK 1246 WU pada hari sabtu (21/1/2023) malam sekitar terjadinya tabrakan sekitar pukul 1:00 wib dini hari tempat kejadian di Jalan perjuangan dekat gang tabah kelurahan Seikera hilir Kecamatan Medan perjuangan , Kota Medan Provinsi Sumatera Utara lalu membuat bingung keluarga korban meninggal dunia yang hingga kini tidak ada kejelasan penanganan perkara.
Akibat lelah menunggu dan mengadukan keluhan keluhan yang akhirnya Keluarga dan Kuasa hukum korban. Andre Gustiranda Manullang, SH, CPLA, CTA berinisiatif memaparkan kejadian yang mengakibatkan salah satu korban meninggal dunia tersebut melalui Konferensi Pers. Pada hari Sabtu (16/03/2024) dihalaman Kantor Satlantas Medan lantaran saat ini tak terlihat keseriusan pihak aparat berwajib dalam penanganan kasus lakalantas tersebut.
Pihak keluarga kebingungan dengan kejadian yang mengakibatkan Andrianus Ndruru (ALM) meninggal dan tak ada upaya penahanan dan penanganan perkara di Polsek Medan Timur- Polrestabes Medan
Bahkan menurut Kuasa hukum Andre Gustiranda Manullang, SH, CPLA, CTA dan keluarga korban mengatakan bahwa hingga saat ini salah satu terlapor tak ada itikat baik untuk melakukan mediasi lebih lanjut terhadap keluarga korban yang meninggal dunia. Sekarang surat undangan Gelar perkara SP3 yang ada, kita sudah mulai mengerti maksud dan tujuan surat undangan ini, ujar Manullang kepada wartawan/wartawati di kantor Satlantas Medan.
Kuasa hukum dan keluarga berharap kepada pihak berwajib untuk melanjutkan perkara ke tahap tingkat persidangan lantaran tidak berani menjamin apabila suatu saat ada kejadian lain yang lebih berdampak jika tak ada tindakan dan upaya hukum.
Sementara diketahui bahwa saat ini keluarga korban yang meninggal dunia belum pernah menerima SP2HP(Surat Pemberitahuan Perkem bangan Hasil Penyidikan) justru yang ada langsung surat undangan Gelar perkara Sp3 Nomor B/2/III/ 2024 dari pihak kepolisian.
Nurdin Laia salah satu dari pihak keluarga korban menjelaskan. Barang bukti ya itu, mobil terlapor BK 1246 WU sudah di kembalikan oleh Pihak Polsek MedanTimur, tanpa alasan yang jelas/ belum pernah ada SP2HP.
Kasat lantas Polrestabes Medan KOMPOL, ANDIKA PURBA mengatakan. Sebelum sy jawab pertanyaan Bapak, saya akan lihat dulu keseluruhan informasinya terkait perkara itu ya Pak, melalui tulisan WhatsApp, saat dikonfirmasi oleh awak media ,Minggu (17/03/2024) malam.
( Angelina )
Social Header