Tapteng | Mitramabesnews.Id – Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) gelar konferensi pers terkait Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Berencana di Pantai Kalangan Indah Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng. Bertempat di Aula Parama Satwika Polres Tapanuli Tengah. Sabtu, (30/03/2024) pukul 11.20 Wib.
Dalam konferensi pers itu, Waka Polres Tapteng Kompol Kamaluddin Nababan, SH, menyampaikan bahwa TKP pembunuhan berencana tersebut berada di Pantai Kalangan dengan 3 (Tiga) orang tersangka yakni SAR (19) Pria, Warga Aek Habil, Kec. Sibolga Selatan, Kota Sibolga, TM (18) Pria, Warga Aek Manis, Kec. Sibolga Selatan, Kota Sibolga dan VAPH (16) Wanita, Warga Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
"An. Hasriano Tampubolon (47), warga Sarudik, Kab. Tapteng, Korban pembunuhan pada hari Selasa (26/3/2024) sekitar pukul 21.30 Wib," paparnya.
Kemudian, Waka Polres Tapteng menjelaskan motif pembunuhan tersebut bahwa akibat sakit hati dan balas dendam karena korban mengancam para pelaku dengan cara memviralkan video mesum para pelaku.
"Sebelum melakukan eksekusi, para pelaku melakukan perencanaan pembagian peran masing-masing di Sibolga," ungkap Kompol Kamaluddin Nababan.
Selanjutnya, VAPH (16) perempuan yang merupakan pacar SAR (19), berperan sebagai umpan untuk mengajak korban bertemu di TKP. Sesampainya di TKP, Kedua Pelaku melakukan aksi pembunuhan dan korban sempat melakukan perlawanan. Namun, kalah dikarenakan telah ditusuk benda tajam oleh para pelaku.
Setelah korban Meninggal, kedua pelaku membawa korban menggunakan sepeda motor kearah jembatan Aek Garut, Kel. Kalangan Pandan, Kec. Pandan, Kab. Tapteng, untuk dibuang dan menghilangkan jejak.
"Pelaku SAR & TM sempat menyiram korban dengan bensin untuk menghilangkan sidik jari pelaku dari badan korban," jelas Waka Polres Tapteng.
Ditambahkan, dari TKP Kalangan diamankan 1 buah pisau bergagang Plastik warna Hitam, Tas sandang warna hitam yang berisikan KTP, SIM, STNK, dan uang sejumlah RP. 150.000, 2 buah botol minuman Fanta dan Aqua, dan 1 Sepeda Motor menyerupai Trail Warna putih hitam tanpa plat Kendaraan.
"Serta di TKP juga di amankan barang bukti seperti Baju korban dengan kemeja lengan panjang warna biru, Celana jeans warna biru, Tali Nilon warna kuning panjang 3,5 meter, serta sebuah sepeda motor yang di amankan dari pelaku TM dan Hp milik korban," jelas Kompol Kamaluddin Nababan.
"Pasal yang dikenakan kepada para pelaku adalah Pasal 340 Subs 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP Jo UU RI no 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," pungkas Waka Polres Tapteng Kompol Kamaluddin Nababan.
(Rilas)


Social Header