Kuantan Singingi | Mitramabesnews.Id - Sehubungan dengan hasil perkembangan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana di muka umum dan/atau penganiayaan terhadap sdr.Waoma Zebua dari sungai besar AFD IV KKO, Kecamatan Pucuk Rantau. Yang terjadi tempat ke diaman Pak Risi halawa pada acara pernikahan di lubuk ramo kecamatan kuantan mudik Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
Setelah diberitahukan perkembangan penyelidikan laporan Waoma Zebua atas dugaan tindak pidana di muka umum dan/atau penganiayaan dimaksud", Kasat Reskrim Polres kuantan singingi AKP Linter Sihaloho S.H,MH " melalui konfirmasi Athia selaku Kaperwil provinsi riau dari Media Kabar investigasi.id " Iya besok disampaikan karna anggota masih Pam ke Tps, tanggapan Kasat Reskrim Polres.
Setelah itu, BRIPKA RIVANO penyidik dan diruangan Tugasnya dikatakan kepada Athia " iya, karena minggu ini kami masih Pam pleno pemilu di PPK lubuk Jambi, panggilan segera saya buat untuk beberapa terlapor itu dan kalau tidak ada halangan minggu depan jadwal pemeriksaannya. Ungkapnya sore senin 19/2/2024.
Adapun kronologi kejadian dugaan tindak pidana penganiayaan yang dimaksud, pada sabtu 3/2/2024 terjadinya keributan pada pesta pernikahan tempat kediaman Pak risi halawa di lubuk ramo.
Waoma Zebua selaku pelapor menjelaskan, adanya penganiayaan terhadapnya yang dilakukan oleh beberapa karyawan PT TBS terduga pelaku : Pak Herli giawa, Yura Halawa, Adi waruwu, Herdi Giawa selaku security PT TBS dan Pak Santo yang memegang kedua tangannya lalu megang baju bawah lehernya sehingga pihak lain lolos meninjunya", ungkap Waoma zebua pelapor.
Waoma Zebua bersama saksi Onekhesi hia datang ke diaman Athia selaku wartawan, setelah menjelaskan kejadian, Waoma Zebua minta dikawal untuk mencari keadilan atas yang terjadi terhadap nya sampai ke titik terang, ungkap nya kepada Athia pada sabtu malam 3/2/2024 sekira pukul 21.40 wib
Kejadian itu, baik pihaknya ataupun terduga pelaku " Athia selaku wartawan berbagai upaya konfirmasi hingga turun ke lokasi menindaklanjuti ataupun untuk mencari bagai solusi atas kejadian tersebut, namun tak kunjung selesai karna menurut Athia diduga pihaknya atau terlapor bertele-tele alias berbelit-belit.
Berdasarkan hasil perkembangan laporan Waoma Zebua pada 3/2/2024, melalui laporan informasi: R/LI- /II/RES.1.6/2024/Sat Reskrim, tanggal 3 Februari 2024.
Dan melalui Surat perintah penyelidikan No.SP.Lidik/ /II/Res.1.6/2024 Reskrim, tanggal 3 Februari 2024.
Sehubungan dengan rujukan di atas, bersama ini diberitahukan kepada saudara perkembangan penyelidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana di muka umum dan/atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) dan/atau 351 ayat (1) KUHP atas dugaan tindak pidana yang terjadi di desa lubuk ramo kec.Kuantan mudik kab.Kuantan Singingi, pada hari Sabtu tanggal 3 Februari 2024.
( Athia )
Social Header