Labuhanbatu | Mitramabesnews.Id - Terkait menghadiri persidangan yang diduga Kasus pencabulan .( Senin 26 februari 2024 )
Kuasa hukum Bapak Emanuel Daely S.H .CMSP bersama Pimpinan mitramabes news id. Bapak Zainal Arifin lase dan Kabiro mitramabes news.Id Abdul Karim Munte menghadiri langsung persidangan sesuai dengan jadwal yang telah di tentukan yaitu pada tanggal 26 februari 2024 oleh pihak pengadilan negeri rantauprapat .
Namun persidangan tersebut di tunda hingga tanggal 04 Maret 2024 padahal dari pihak korban sudah menunggu dan sangat berharap permasalahan dalam persidangan tersebut dapat berjalan dengan lancar tapi nyatanya hasilnya nihil.
Kuasa Hukum Emanuel Daely S.H CMSP di saat di temui di persidangan menyampaikan " Keputusan di lanjutkan di tanggal 04 Maret 2024 dan apa bilah di hari tersebut mereka tidak dapat menghadiri lagi maka kuasa hukum meminta supaya kliennya bebas tanpa bersyarat ."Tegas
( Abdul Karim Munte )
Social Header