KUBU RAYA | Mitramabesnews.id - Kepala Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Hendra Amri Di Kantor nya, Jalan. Adi Sucipto Km.15 Mode Pos 78391 Selasa ( 6 / 2 / 24 ) mengatakan.
Apul pernah datang ke kantor kami ,"minta memperpanjang atau di perbarui Surat Keterangan Tanah ( SKT ) pada tahun 2023, kami tidak mau memperbaharui atau di perpanjang. Karena tanah yang di maksud Sudah Bersertifikat, Hak Milik no.32178 peta bidang a/n Ngatidjo Kami Tolak," kata Hendra Amri, Selasa (6/2/24)
M.Yani Kasi Pemerintahan Desa Arang Limbung mengaku paling lama bertugas di Kantor Desa tersebut dari tahun 1990 terkait persoalan tanah Surat Keterangan Tanah ( SKT ).Cepat lah di selesaikan agar tidak terjadi berbagai hal belakang hari tegas M.yani.
Di tempat terpisah anak kandung Achmad Nangka Lamiri dan Jasmin menjelaskan bahwa tanah tersebut milik orang tuanya kata Jasmin.
Zainuddin Abdulkadir, SH Advokat yang ahli dibidang sengketa masalah pertanahan. juga sebagai Ketua LBH MABM KB (Lembaga Bantuan Hukum Majelis Adat Budaya Melayu Kalimantan Barat.
Mengatakan dari pihak Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Pada waktu dialoh sama Kasi Persengketaan BPN Kabupaten Kubu Raya, dan Kepala Kantor BPN, dimana Zainuddin ajak buka sama sama "Warkah Peta Tanah BPN KKR" dengan Kami "Warkah Peta Tanah Desa yang Zainuddin miliki kita sandingkan letak status tanah Klain Kami sehingga tidak ada dusta diantara kita sehingga jelas.
Tetapi BPN KKR tidak mau, memperlihatkannya sangat aneh juga kok tidak ada peta bagaimana untuk menempatkan pihak pihak yang berurusan status / letak tanahnya tersebut.
Dengan tindaknnya tersebut cukup Licik dan Picik sudah jelas Kakan BPN KKR berserta jajarannya yang terkait tidak mampu utuk menyelesaikannya.
,"Secara baik baik, kalau tdk mampu mundur saja gantikan Orang orang yang mampu dan kompeten mempunyai iktikad baik dalam Menyelesaikan sesuatu permasalahan dilingkungan instansinya ucap, Zinuddin
Lanjut dia, disuruh buat klarifikasi beberapa Kali poin 9, 10, dan poin 5 telah terjawab, kata nya sudah sudah cukup tentu dilanjutkan proses nya, tapi masih ada yang harus di penuhi.
Kami mengarah kewarkah peta BPN Kabupaten Kubu Raya, jika ada yang di temukan tidak masalah, tapi proses permohonan kami di pending, tegas Zainuddin.
Zainuddin menyebutkna kami sampaikan ke pemilik tanah anak kandung ahli waris masih hidup yang menguasai tanah / mendiami tanah tersebut sebagai saksi / disetujui Kepala Desa Arang Limbung keberadaan tanah tersebut.
,"Dalam aplikasi tanah tersebut muncul a/n Ngatidjo luas 15.400 m2 yakni lokasi bidang tanah SHM 32178 Arang Limbung Kantor pertanahan Kabupaten Kubu Raya, tidak tertimpa SHM (Sertipikat Hak Milik) dan tidak ada sangahan dari pihak manapun,"
Yang sangat aneh BPN Kabupaten Kubu Raya, seolah olah berambisi sekali mencari kesalahan dan meragukan keafsahan SHM kami, ada apa dibaliksemua ini.
Padahal SHM ini produknya sendiri, seharusnya dilindungi bukan diobrak Abrik di pindahkan ketempat lain.
Bukti bukti surat klarifikasi poin 9,10, dan poin 5 sudah kami serahkan kepada kordinator seksi pengukuran sesuai permintaan, seharusnya di proses sesuai permohonan.
Sampai saat ini pihak BPN tidak menjawab surat kami nomor 11/KA - zn.r /XI / 23. tanggal 24November 2923 ini menunjukkan tidak ada itikat baik banyak alasan, rasa kesal zainuddin
Zainuddin pertegas lagi Karena tanah Kami, dalam Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Pernyataan tersebut bukan atas nama Aspul tetapi atas rnama KUSUMAWATI.
Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Erwin Rahman, Kamis (25 / 1 / 2024 ) menyampaikan melalui WhatsAPP
BPN Kabupaten Kubu Raya masih belum bisa mengatakan Sertifikat Kami disitu, kecuali nanti ada gelar di Kanwil dan Kanwil berdasarkan analisa tehnis mengatakan disitu, kedua Aspul telah menguasai fisik, Dia ada (SKT).
Dalam WhatsAPP ,"yang di sampaikan dia, tidak benar Kami menolak secara tegas saya anggap Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Kubu Raya, Erwin Rahman, tidak profisional, mengada ngada, sebagai kamupelase,"
BPN harus bertanggung jawab jangan hanya alasan yang dicari cari untuk menghentikan Permohonan Kami, dengan menumbalkan Kanwil, Bahwa Kami sebelum dianjurkan oleh Kordinator Kasi Pengukuran Berita Acara Pengukuran Ulang itu,
Apakah Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Kubu Raya
Ada iktikad baik atau tidak, untuk menyelesaikan Permohonan Kami.
Dengan secara baik baik dan cepat, Zainuddin tegaskan Jika tidak Kami akan tempuh upaya lain dengan tegas dan terukur, tegas Zainuddin ( Mulyadi )
Social Header