Tapteng | Mitramabesnews.id - Camat Irsan, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), sangat kesal dan terkejut ketika mendengar informasi bahwa Seketaris Desa Masundung, Kecamatan Lumut, Junisman Zai, dipecat oleh Kades Masundung, berinisial HB.
Irsan mengatakan bahwa perihal pemecatan Sekdes Masundung, diketahuinya melalui media sosial Facebook TBUP Tapteng. Hingga hari ini, Selasa (2/1/2024) surat pemberitahuan dari Kades perihal pemecatan itu belum diketahui.
“Saya (Camat) juga sangat terkejut, sepengetahuan saya kalau pengangkatan dan pemberhentian aparat desa itu, sesuai dengan Permendagri 83 pasal 5 tahun 2015, dalam pasal itu telah diterangkan bahwa aparat desa diberhentikan karena : Meninggal dunia, mengundurkan diri, dan karena diberhentikan, dan dalam pasal itu juga dijelaskan diberhentikan karena ada sebab-sebabnya mungkin karena melakukan tindak pidana, karena tidak memenuhi persyaratan dan lain-lainnya," sebut Camat Lumut saat ditemui dikantornya, di jalan Sihobuk, Aek Gambir.
Lanjut Irsan, dari Pemendagri tersebut maka seharusnya Kades Masundung, tidak dapat melakukan pemecatan terhadap Sekdesnya, sebab dari aturan Permendagri itu tidak ada yang dilanggar oleh Sekdes.
“Saya melihat tidak ada aturan yang dilanggar oleh Sekdes Masundung, makanya ketika saya dengar sayapun sangat terkejut, seharusnya Kades sebelum mengambil keputusannya untuk memecat Sekdesnya, terlebih dahulu melakukan koordinasi kepada pihak Kecamatan Lumut. Akan tetapi hingga detik ini Kades tidak pernah ada koordinasi dan memberitahukan tindakannya memecat Sekdes Masundung," ucap Irsan.
Kemudian, terkait pernyataan Sekdes yang mengatakan bahwa Kades diduga memerintahkan agar memenangkan salah satu partai Politik di pemilu nanti maka Camat akan melakukan tindakan memberitahukan hal itu kepada Pj Bupati Pemkab Tapteng.
“Sebenarnya selama ini saya (Irsan) sudah pernah mengumpulkan seluruh Kades dan Aparaturnya di wilayah Kecamatan Lumut, agar tega lurus dan patuh kepada aturan Netralitas, dan saya sudah perintahkan untuk mematuhi instruksi Bupati tentang Netralitas dalam pemilu. Dan bila ada terjadi penyelewengan dan melanggar serta ikut berpolitik praktis maka rananya hal itu adalah wewenang dari Bawaslu," kata Irsan.
Sebelumnya Sekdes Masundung yang tidak terima pemecatannya saat ditemui di Desa Masundung, mengatakan bahwa pemecatan yang dilakukan oleh Kades Masundung, akibat tidak patuh dirinya untuk ikut berpolitik dan memenangkan salah satu partai dalam pemilu di daerahnya.
“Sejak saya diangkat menjadi Sekdes Masundung, pada tahun 2022 yang lalu, dan sejak itu Kades HB selalu mengajak saya (Sekdes) untuk bermain politik dengan cara mendukung dan memenangkan salah satu partai politik di Desa MasundungJunisman," cetus Junisman.
Diakuinya, setalah dia mengetahui dan membaca instruksi Bupati Pemkab Tapteng, larangan kepada seluruh ASN, Kades dan Aparaturnya untuk tidak ikut berpolitik dan harus netral dalam pemilu 2024, maka Sekdes tersebut tidak mengindahkan apa yang telah disampaikan oleh Kades Masundung.
“Dari situlah awalnya Kades Masundung, mulai benci dan selalu bertolak belakang dengan saya (Junisman), yang akhirnya Kades memecat saya sebab saya tidak menuruti ke inginannya untuk ikut berpolitik. Parahnya lagi pembangunan di Desa Masundung sejak HB menjadi Kades tidak pernah terwujud sesuai dengan harapan, bahkan transparansi tentang penggunaan dana desa tidak pernah ada di Desa Masundung," pungkasnya. (Rilas)


Social Header