Breaking News

20 WNA Asal China Diperiksa Imigrasi Belawan, Diduga Salah Gunakan Izin Tinggal

Deli Serdang, Sumut | Mitramabesnews.Id - Sebanyak 20 Warga Negara Asing (WNA) asal China diperiksa dalam Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian yang digelar Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan bersama Forkopimda Kabupaten Deli Serdang.

Operasi digelar dalam dua tahap, Jumat (11/9/2026) dan Senin (14/9/2026), dengan menyasar empat perusahaan yang mempekerjakan maupun menampung WNA.

Tahap Pertama: 9 WNA Diperiksa di PT TBA dan PT LAI

Pada tahap pertama, petugas mendatangi PT TBA dan PT LAI.

Di PT TBA, petugas mendata 8 WNA China yang tengah melakukan aktivitas pemasangan dan perbaikan mesin. Lima orang diketahui memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS), sedangkan 3 orang lainnya menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dengan PT TBA sebagai sponsor.

Sementara di PT LAI, petugas menemukan 1 WNA China yang diduga melakukan aktivitas pengawasan pembangunan gedung dengan menggunakan ITK. WNA tersebut diduga tidak sesuai dengan izin tinggalnya dan belum memiliki dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

WNA tersebut kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan ini masih bersifat pendalaman, bukan penetapan pelanggaran.

Tahap Kedua: 11 WNA Diperiksa di PT KKM dan PT GWY

Pada tahap kedua, petugas menyasar PT KKM dan PT GWY.

Di PT KKM, petugas mendata 9 WNA China yang seluruhnya menggunakan ITK. Enam orang di antaranya dijamin PT KKM, sementara 3 orang lainnya dijamin PT GSA.

Di PT GWY, petugas menemukan 2 WNA China yang sedang memasak di dapur restoran. Keduanya dinyatakan sesuai ketentuan karena memegang ITAS untuk bekerja dengan penjamin PT RBR.

Dari keseluruhan operasi, petugas menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Paspor (STP) kepada 4 WNA dan memanggil 1 WNA untuk pemeriksaan lanjutan.

Imigrasi: Pengawasan Akan Terus Diperkuat

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, menegaskan pengawasan terhadap WNA akan terus diperkuat melalui koordinasi lintas instansi.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan koordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap temuan akan ditindaklanjuti sesuai aturan,” ujar Eko.

Ia menambahkan, pengawasan dilakukan secara profesional dan proporsional, tegas terhadap pelanggaran namun tetap menghormati hak setiap orang yang diperiksa.

Imigrasi juga mengingatkan perusahaan dan penjamin agar memastikan aktivitas WNA yang disponsori sesuai dengan izin tinggal, RPTKA, dan kewajiban pelaporan yang berlaku.

Reporter: Ekawardani
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News