Breaking News

Tidak Tersentuh Hukum Resor Polres Merangin Tambang Pasir Di Pamenang Merangin Jambi.

Merangin, Jambi | Mitramabesnews id - Ada Sepuluh Titik Tambang Pasir Ilegal Di Pamenang Merangin Jambi Tidak Tersentuh Hukum Resor Polres Merangin Dan POLDA Jambi.

Hasil konfirmasi awak media bersama sumber terpercaya mengatakan, bahwa ada sepuluh titik Tambang Pasir Ilegal Di Kelurahan Pamenang Kecamatan Pamenang Merangin Jambi,"temuan awak media terekam kamera ada sepuluh titik Tambang Pasir diduga tidak mengantongi izin/IUP (Izin Usaha Perdagangan)atau Pertambangan. Pertambangan Pasir di kelurahan Ps Pamenang Merangin diduga telah melanggar hukum pertambangan," pasal 34 ayat 2 UU pertambangan Mineral dan Batubara, memberikan dampak buruk terhadap ekosistem dan sangat mempengaruhi lingkungan hidup orang banyak.

Untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kepada Polda Jambi, kepada polres Merangin, kepada Bupati Merangin, kepada DLH provinsi Jambi, kepada DPRD kabupaten Merangin," untuk dapat bertindak tegas terhadap oknum pelaku usaha tambang pasir di kawasan kelurahan Pamenang kabupaten Merangin Jambi, untuk tindakan publik menunggu hasil setelah pemberitaan ini terbit, untuk tembusan berita," polri, presiden RI, Serta DPR RI.

Penulis Erwin Mbs
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News