Breaking News

Tambang Batu Padas di Nagori Kerasaan Disorot, Legalitas Tiga Lokasi Dipertanyakan — Kapolsek Perdagangan Janji Turunkan Anggota

Simalungun | Mitramabesnews.Id — Aktivitas sejumlah tambang atau galian batu padas di Nagori Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menjadi sorotan. Tiga lokasi yang disebut masing-masing dikelola oleh Nining, Iwan, dan Muidi diduga belum menunjukkan secara terbuka dokumen perizinan yang menjadi dasar kegiatan usaha pertambangan tersebut.

Sorotan ini bukan semata-mata mengenai aktivitas penggalian batu, melainkan menyangkut legalitas usaha, kepatuhan terhadap ketentuan perizinan, serta pengawasan aparat dan instansi terkait.

Pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 15.45 WIB, awak media Mitramabesnews.id menghubungi Kapolsek Perdagangan, IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H., untuk melaporkan sekaligus meminta konfirmasi mengenai status perizinan aktivitas tambang batu padas yang berada di wilayah hukum Polsek Perdagangan.

Dalam komunikasi tersebut, Kapolsek menyampaikan bahwa sejauh ini pihaknya belum menerima laporan mengenai adanya izin usaha tambang batu tersebut.

“Sejauh ini belum ada laporan terkait adanya izin usaha tambang batu tersebut, setahu saya belum ada,” ujar Kapolsek.

Pernyataan tersebut kemudian menjadi dasar bagi awak media untuk melakukan konfirmasi lebih lanjut, bukan untuk menyimpulkan bahwa kegiatan tersebut ilegal. Sebab, kepastian mengenai ada atau tidaknya izin merupakan kewenangan instansi yang memiliki otoritas untuk memeriksa dan menerbitkan dokumen perizinan.

Pesan WhatsApp Dibaca, Foto Lokasi Turut Dikirim
Untuk memperjelas informasi, awak media kemudian mengirim pesan melalui WhatsApp kepada IPTU Patar Banjarnahor. Dalam pesan tersebut, wartawan memberitahukan bahwa dirinya sedang menuju Mapolsek Perdagangan setelah melakukan peninjauan ke lokasi tambang.

Foto-foto lokasi aktivitas tambang juga dikirimkan sebagai bahan konfirmasi.
Pesan tersebut terlihat telah dibaca, namun pada awalnya tidak mendapatkan balasan.

Setibanya di Mapolsek Perdagangan, awak media mendapati pintu ruangan Kapolsek dalam keadaan tertutup. Upaya menghubungi Kapolsek melalui sambungan telepon WhatsApp dilakukan beberapa kali.

Setelah berulang kali dihubungi, Kapolsek akhirnya merespons.
“Jadi maksudnya bagaimana?” kata Kapolsek melalui sambungan WhatsApp.
Awak media kemudian menjelaskan bahwa dirinya sudah berada di Mapolsek dan sejak tadi menunggu untuk melakukan konfirmasi secara langsung.
“Komandan, saya sudah dari tadi menunggu di Polsek,” jawab awak media.

Kapolsek kemudian mengarahkan awak media untuk menemui Kanit Reskrim.
“Ke Kanit Res saja, Pak,” ujar Kapolsek.
Namun awak media menjelaskan bahwa Kanit Reskrim saat itu belum berada di kantor dan berharap dapat melakukan konfirmasi langsung dengan Kapolsek mengenai persoalan tambang batu padas tersebut.

Kapolsek Janji Turunkan Anggota ke Lapangan
Dalam percakapan selanjutnya, Kapolsek menyampaikan bahwa dirinya sedang menunggu anggota yang sebelumnya diperintahkan untuk melakukan pengecekan ke lapangan.

“Saya nunggu anggota dulu ya, Pak, yang saya perintahkan ke lapangan meninjau tambang-tambang tersebut. Kalau memang tidak ada plank izin, maka akan saya beri imbauan,” kata Kapolsek.
Namun dalam percakapan yang sama, Kapolsek juga mengingatkan awak media agar tidak membuat pemberitaan yang tidak sesuai fakta.

“Jangan ngarang. Kalau ada izin bagaimana? Jangan nanti bikin berita hoaks,” ujar Kapolsek.
Pernyataan tersebut sempat membuat suasana komunikasi melalui sambungan WhatsApp menjadi tegang.

Awak media kemudian menegaskan bahwa kedatangannya adalah untuk menjalankan fungsi jurnalistik sekaligus melakukan konfirmasi terhadap informasi yang diperoleh di lapangan.
Media: Kami Menjalankan Fungsi Kontrol Sosial

Awak media Mitramabesnews.id menyampaikan kepada Kapolsek bahwa apabila tidak dapat dilakukan pertemuan langsung, maka proses peliputan dan konfirmasi tetap akan dijalankan sesuai fungsi pers.

“Kalau begitu Kapolsek enggan bertemu, saya akan melaksanakan tugas dan fungsi saya sebagai sosial kontrol yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar awak media sebelum mengakhiri sambungan komunikasi.

Perlu ditegaskan, Mitramabesnews.id tidak menyimpulkan bahwa ketiga lokasi tambang tersebut ilegal. Status legalitasnya masih membutuhkan verifikasi dari instansi berwenang, termasuk pemeriksaan dokumen perizinan yang dimiliki masing-masing pengelola.

Namun, apabila benar terdapat aktivitas pertambangan sementara dokumen perizinannya tidak dapat ditunjukkan atau belum terpenuhi, maka persoalan tersebut patut mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.

Sebaliknya, apabila para pengelola ternyata memiliki izin yang sah, maka dokumen tersebut tentu menjadi penting untuk ditunjukkan kepada pihak berwenang maupun dalam proses konfirmasi jurnalistik agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi.

Kini publik menunggu hasil pengecekan anggota Polsek Perdagangan ke lapangan sebagaimana disampaikan Kapolsek IPTU Patar Banjarnahor.

Apakah tiga lokasi tambang batu padas di Nagori Kerasaan tersebut memiliki izin yang sah? Apakah papan informasi atau plank izin memang tersedia di lokasi? Dan jika ditemukan persoalan perizinan, langkah apa yang akan dilakukan aparat?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut layak dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan maupun spekulasi di tengah masyarakat.

Mitramabesnews.id akan terus melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait dan memberikan ruang hak jawab kepada Nining, Iwan, dan Muidi, maupun instansi yang berwenang, untuk memberikan klarifikasi mengenai status legalitas kegiatan tambang batu padas tersebut. (ZL)
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News