Kota Sungai Penuh, Mitramabesnews.id -Dengan Adanya Puluhan Pelangsir BBM Subsidi Jenis Solar - Bensin Diduga Untuk Dijual Kembali Kepada Pengecer KL( Kaki Lima)Di Wilayah Kerinci Dan Kota Sungai Penuh.
Aktivitas pelangsir BBM di SPBU KUMUN DEBAI Kota Sungai, tidak ada hambatan sama sekali, kegiatan tersebut APH (Aparat Penegak Hukum) tutup mata dan tidak mau tau kegiatan yang di anggap melanggar hukum, pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, mengatur larangan menyalahgunakan, pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak Bersubsidi.
Untuk di tindak lanjuti publik minta kepada Gubernur Jambi, kepada Polda Jambi, kepada kejaksaan negeri sungai penuh, kepada polres kerinci, untuk penertiban atau diduga pelanggaran UU MIGAS, kepada kementerian ESDM RI Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi, untuk mencabut izin SPBU 24.371.46 KUMUN DEBAI Kota Sungai Penuh yang diduga Kuat telah menyalahgunakan UU MIGAS.
Penulis Erwin mbs


Social Header