Ketapang, Mitramabesnews.id - Serikel pengolahan kayu Eligal Kode pos 78876, KLHK Dan Penegak Hukum Lainnya Berdiam Diri Seolah Olah Tidak Ada Aktifitas Pengolahan Penampung Penjualan Kayu Eligal
Awak media Mitramabesnewsid pada Rabu (12/8/2026) pukul 09.47 WIB konfirmasi bapak Kapolsek jelai hulu berkaitan tentang pengolahan kayu Eligal di desa limpang kec jelai hulu
Lalu beliau menjawab "iya siap pak saya akan suruh anggota saya cek TKP"
Beralamat dusun Natai jelutung RT 6 RW 3 desa limpang kec jelai hulu pemilik serikel disebut saja namanya Irwan
Sumber masyarakat desa limpang menyampaikan kepada awak media Mitramabesnewsid, pengusaha kayu Eligal sangat pelit, apabila ada Sumbangan di desa limpang, yang lain menyumbang tiga ratus, sedangkan dia paling mampu lima puluh ribu sampai seratus ribu Padahal keadaan ekonomi jauh dari yg lain
Salah satu contoh dia mampu menyimpan mobil carry dua mobil mewah dua, itu adalah hasil jual kayu Eligal
Maka salah satu sumber masyarakat desa limpang enggan disebutkan namanya, kami berharap harus diusut tuntas serikel pengolahan dan penampung maupun penjual kayu Eligal tak menguntungkan pemerintah desa
Siapapun bick up dan dalang nya kami tidak takut harus diberikan hukum dan undang undang berlaku
Maka kami berharap kepada penegak hukum Kapolres Ketapang, maupun Kapolda Kalbar mabes Kapolri segera usut tuntas dengan adanya dugaan barang barang Eligal, Karna selalu meresahkan masyarakat,
harus di basmi
Kalau memang ini bukan ladang penegak hukum,
Kapan perlu segera ditangkap
Berdasarkan undang undang berlaku
Pengelolaan, penampungan, dan pengangkutan kayu atau hasil hutan ilegal diatur tegas dalam UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) dan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Setiap orang atau korporasi dilarang menguasai, menampung, mengangkut, atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan tanpa izin maupun tanpa dokumen yang sah.
Mengangkut/Menguasai/Memiliki Hasil Hutan Tanpa Dokumen (Pasal 16 jo Pasal 83 UU P3H):Pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda minimal Rp500.000.000 dan maksimal Rp2.500.000.000.
Ucap salah satu sumber masyarakat desa limpang kec jelai hulu dimana beliau enggan disebutkan namanya kepada awak media Mitramabesnewsid Rabu (12/8/2026)
Penulis:Jumadi


Social Header