Breaking News

Residivis Narkoba Asal Aceh Dibekuk di Siantar, Polisi Sita 9,05 Gram Sabu, Jaringan Pemasok dari Medan Diburu

PEMATANGSIANTAR | Mitramabesnews.id – Komitmen Polres Pematangsiantar dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan dengan tindakan nyata. Seorang residivis kasus narkotika asal Kota Sabang, Provinsi Aceh, berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar saat diduga hendak mengedarkan sabu di wilayah Kota Pematangsiantar.

Tersangka berinisial RSP (33) ditangkap di pinggir Jalan Persatuan, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 12.40 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat bruto 9,05 gram yang disembunyikan di dalam sebuah kotak rokok Marlboro merah.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas kepemilikan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Pematangsiantar bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH mengatakan, selain sabu seberat bruto 9,05 gram, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Redmi berwarna ungu serta uang tunai Rp100.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, RSP mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial D alias K yang disebut berada di Kota Medan.

Berbekal pengakuan tersebut, Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan guna memburu pemasok yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika. Namun hingga kini upaya tersebut belum membuahkan hasil karena terduga pemasok sudah tidak dapat dihubungi.

"Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pengembangan terhadap jaringan pemasok masih terus dilakukan," ujar AKP Irwanta Sembiring.

Kasus ini kembali menjadi peringatan bahwa jaringan narkotika masih berupaya memasok barang haram ke wilayah Pematangsiantar dengan memanfaatkan berbagai jalur distribusi.

Keberhasilan pengungkapan ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar hingga ke tingkat pemasok.
Saat ini, RSP resmi ditahan dan menjalani proses hukum. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Pematangsiantar menegaskan komitmennya untuk terus memburu jaringan pemasok serta memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menjaga keamanan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba. (ZL)
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News