Breaking News

Proyek Revitalisasi SMP Negeri 10 Barang Hari Jambi Diduga Tidak Sesuai Juknis Anggaran APBN 2026

Batang Hari Jambi | Mitramabesnews.id - Diduga Tidak Sesuai Juknis,"Proyek SMP negeri 10 Batang Hari Jambi Diduga Melanggar UU Mitrau Kerja Barang Dan Jasa, Anggaran APBN Tahun 2026 Senilai Rp 1.744.229.310 Miliar.

Hasil konfirmasi awak media bersama kepsek SMP negeri 10 Batang Hari mengenai Proyek Revitalisasi apakah sesuai dengan prosedur dan peraturan juknis dan teknis nya, jawaban kepsek sudah selesai melalui Persedur nya, jawaban kepsek SMP negeri 10 Batang Hari. Namun kenyataannya di lapangan berbeda dengan pengakui kepsek tersebut.

Petunjuk teknis proyek disusun sebagai pedoman pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah untuk Revitalisasi, satuan pendidikan tahun Anggaran 2026, mendukung transformasi pendidikan yang lebih inklusif adaptif, dan relevan dengan kebutuhan zaman, sekaligus menjawab tentang kesenjangan akses dan mutu pendidikan.

Bantuan Revitalisasi. diberikan dalam bentuk dana yang digunakan untuk pembangunan baru, rehabilitas, renovasi, hingga pengadaan sarana pendukung pembelajaran, proses penyaluran secara akuntabel, melalui mekanisme. Perencanaan, verifikasi, validasi, hingga penerima bantuan,"wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis, di SMP negeri 10 Batang Hari diduga kuat tidak memenuhi standar dan juknis yang telah di tetapkan seperti peraturan Kemendikdasmen. Seperti yang terindikasi oleh awak media,1.Kusen tidak di ganti/ atau pakai kusen yang lama, dan pekerjaan melalui borongan atau tidak menuruti standar swakelola yang di tetapkan, SMP negeri 10 Batang Hari Jambi Diduga telah melanggar hukum tentang proyek barang dan jasa,(BPJP) pengadaan barang dan jasa pemerintah. Peraturan presiden nomor 54 tahun 2010, peraturan presiden nomor 4 tahun 2015. Peraturan presiden nomor 16 tahun 2018. Sesuai pasal 82 sanksi kepada PA/ KPA/PPK pejabat pengadaan/ Pokja.

Untuk ditindaklanjuti: kepada BPK,kepada Dikdik provinsi Jambi. dan kementerian pendidikan, kepada Bupati Batanghari, kepada gubernur Jambi, kepada polres Batanghari, kepada POLDA Jambi agar dapat bertindak tegas terhadap diduga ada pelanggaran proyek revitalisasi di SMP negeri 10 Batang Hari.

Penulis Erwin MBS
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News