Breaking News

Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkotika di Tanjung Tiram, Dua Tersangka Diamankan.

Batu Bara (Sumut), Mitramabesnews.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara. Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Kamis, 6 Agustus 2026, petugas mengamankan dua orang tersangka di lokasi yang sama, yakni Gang Cirit, Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.

Pengungkapan pertama dilakukan sekira pukul 11.30 WIB terhadap seorang laki-laki berinisial AM (38), warga Kecamatan Datuk Tanah Datar, yang diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis daun ganja kering.

Petugas sebelumnya menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan kepemilikan narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga berhasil mengamankan AM.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 3 bungkus kertas cokelat berisi ganja kering dengan berat bruto 11,89 gram dan 4 plastik klip berisi ganja kering dengan berat bruto 4,61 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan 1 plastik warna merah dan uang tunai sebesar Rp42.000.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya dan menerangkan bahwa ganja kering tersebut akan diperjualbelikan di wilayah Desa Bagan Dalam. Petugas masih melakukan pengembangan terhadap pihak yang disebut sebagai pemasok berinisial I.

Selanjutnya, pada hari yang sama sekira pukul 11.40 WIB, personel Satresnarkoba kembali mengungkap kasus narkotika jenis sabu di lokasi yang sama.

Dalam pengungkapan kedua, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial S (40), warga Kecamatan Nibung Hangus. 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 gram. Kepada petugas, S mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya dan menerangkan bahwa sabu tersebut akan digunakan untuk konsumsi pribadi.

Kapolres Batu Bara AKBP DONY SATRIA WICAKSONO, S.I.K., M.H., CPHR., CBA. menegaskan bahwa Polres Batu Bara terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Batu Bara mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

( Reporter : Humas B.Bara/ Eka )
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News